Pemerintah Kaji Peluang Pembayaran Gaji dan Pensiun PNS Lewat Koperasi

Jum'at, 09 Okt 2026 09:27
Pemerintah Kaji Peluang Pembayaran Gaji dan Pensiun PNS Lewat Koperasi
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Pemerintah tengah menjajaki peluang memperluas peran koperasi dalam layanan pembayaran gaji dan pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Namun, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan belum ada keputusan resmi mengenai rencana tersebut.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan, fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar dapat beroperasi lebih optimal, termasuk membuka peluang menjadi mitra pembayaran bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

“Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," kata Zabadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, dikutip Antara.

Ia menegaskan, rencana pelibatan koperasi tidak dimaksudkan untuk menggantikan fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Kehadiran koperasi justru diharapkan dapat menambah alternatif layanan keuangan bagi masyarakat dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Ferry mengatakan, dirinya bersama Menteri Keuangan tengah membahas peluang menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa untuk pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun.

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry.

Menurut Ferry, perluasan fungsi layanan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat peran koperasi sekaligus meningkatkan daya saingnya di sektor jasa keuangan.

Ia menilai, koperasi berpeluang berkembang menjadi lembaga ekonomi yang mampu memberikan layanan lebih luas kepada masyarakat. Penguatan tersebut juga didorong melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bersama DPR RI.

Dalam rancangan tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah juga mengusulkan perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ferry berharap penguatan kelembagaan dan perluasan fungsi layanan dapat meningkatkan kemampuan koperasi untuk bersaing dengan perbankan.

"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Zabadi menyebut perluasan layanan tersebut sejalan dengan transformasi koperasi nasional. Kemenkop mendorong koperasi agar tidak hanya menjadi wadah kegiatan ekonomi anggotanya, tetapi juga berkembang menjadi lembaga yang modern, profesional, dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Adapun mekanisme penyaluran gaji ASN/PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit TNI/Anggota Polri.

Dalam ketentuan tersebut, pembayaran gaji dilakukan melalui rekening perbankan umum yang terhubung dengan sistem perbendaharaan negara. Karena itu, peluang pelibatan koperasi dalam layanan pembayaran gaji dan pensiun masih memerlukan pembahasan lebih lanjut serta penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru