Pemerintah Kaji Peluang Pembayaran Gaji dan Pensiun PNS Lewat Koperasi
Jum'at, 09 Okt 2026 09:27
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. Foto: Istimewa
JAKARTA - Pemerintah tengah menjajaki peluang memperluas peran koperasi dalam layanan pembayaran gaji dan pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Namun, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan belum ada keputusan resmi mengenai rencana tersebut.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan, fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar dapat beroperasi lebih optimal, termasuk membuka peluang menjadi mitra pembayaran bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
“Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," kata Zabadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, dikutip Antara.
Ia menegaskan, rencana pelibatan koperasi tidak dimaksudkan untuk menggantikan fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Kehadiran koperasi justru diharapkan dapat menambah alternatif layanan keuangan bagi masyarakat dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Ferry mengatakan, dirinya bersama Menteri Keuangan tengah membahas peluang menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa untuk pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun.
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry.
Menurut Ferry, perluasan fungsi layanan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat peran koperasi sekaligus meningkatkan daya saingnya di sektor jasa keuangan.
Ia menilai, koperasi berpeluang berkembang menjadi lembaga ekonomi yang mampu memberikan layanan lebih luas kepada masyarakat. Penguatan tersebut juga didorong melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bersama DPR RI.
Dalam rancangan tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah juga mengusulkan perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ferry berharap penguatan kelembagaan dan perluasan fungsi layanan dapat meningkatkan kemampuan koperasi untuk bersaing dengan perbankan.
"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Zabadi menyebut perluasan layanan tersebut sejalan dengan transformasi koperasi nasional. Kemenkop mendorong koperasi agar tidak hanya menjadi wadah kegiatan ekonomi anggotanya, tetapi juga berkembang menjadi lembaga yang modern, profesional, dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Adapun mekanisme penyaluran gaji ASN/PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit TNI/Anggota Polri.
Dalam ketentuan tersebut, pembayaran gaji dilakukan melalui rekening perbankan umum yang terhubung dengan sistem perbendaharaan negara. Karena itu, peluang pelibatan koperasi dalam layanan pembayaran gaji dan pensiun masih memerlukan pembahasan lebih lanjut serta penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan, fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar dapat beroperasi lebih optimal, termasuk membuka peluang menjadi mitra pembayaran bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
“Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," kata Zabadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, dikutip Antara.
Ia menegaskan, rencana pelibatan koperasi tidak dimaksudkan untuk menggantikan fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Kehadiran koperasi justru diharapkan dapat menambah alternatif layanan keuangan bagi masyarakat dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Ferry mengatakan, dirinya bersama Menteri Keuangan tengah membahas peluang menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa untuk pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun.
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry.
Menurut Ferry, perluasan fungsi layanan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat peran koperasi sekaligus meningkatkan daya saingnya di sektor jasa keuangan.
Ia menilai, koperasi berpeluang berkembang menjadi lembaga ekonomi yang mampu memberikan layanan lebih luas kepada masyarakat. Penguatan tersebut juga didorong melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bersama DPR RI.
Dalam rancangan tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah juga mengusulkan perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ferry berharap penguatan kelembagaan dan perluasan fungsi layanan dapat meningkatkan kemampuan koperasi untuk bersaing dengan perbankan.
"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Zabadi menyebut perluasan layanan tersebut sejalan dengan transformasi koperasi nasional. Kemenkop mendorong koperasi agar tidak hanya menjadi wadah kegiatan ekonomi anggotanya, tetapi juga berkembang menjadi lembaga yang modern, profesional, dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Adapun mekanisme penyaluran gaji ASN/PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit TNI/Anggota Polri.
Dalam ketentuan tersebut, pembayaran gaji dilakukan melalui rekening perbankan umum yang terhubung dengan sistem perbendaharaan negara. Karena itu, peluang pelibatan koperasi dalam layanan pembayaran gaji dan pensiun masih memerlukan pembahasan lebih lanjut serta penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
ASN di Camba Terindikasi Kasus Narkoba, BKPSDM Bentuk Tim Kode Etik
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, terindikasi terlibat dalam kasus narkoba yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.
Selasa, 29 Sep 2026 14:51
Sulsel
Ketua PKK Gowa Dorong Kader Bentuk Koperasi Kecamatan
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa, Andi Tenri Indah Darmawangsyah, mendorong seluruh Ketua TP PKK Kecamatan untuk menindaklanjuti pembentukan koperasi di wilayah masing-masing.
Kamis, 17 Sep 2026 14:31
Sulsel
Luwu Timur Siap Sambut 3.000 Tamu Harkopnas ke-79 Tingkat Sulsel
Sebanyak 3.000 tamu dari 23 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan diperkirakan akan hadir dalam Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 tingkat Provinsi Sulsel
Kamis, 17 Sep 2026 14:21
Sulsel
Pemkab Gowa dan Taspen Kerja Sama Tingkatkan Kesejahteraan ASN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menjalin kerja sama dengan PT Taspen untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gowa.
Senin, 07 Sep 2026 16:12
Sulsel
355 ASN Maros Ikuti Profiling BKN, Perkuat Penerapan Manajemen Talenta
Sebanyak 355 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengikuti kegiatan profiling di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar, Rabu (5/8/2026).
Rabu, 05 Agu 2026 08:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Resmi Gabung Demokrat, Appi Ajak Kader Bersama-sama Besarkan Partai
2
Kuasa Hukum Husniah Talenrang Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Hilangnya Dokumen MA
3
Daftar Pilrek UNM, Prof Hasmyati Usung Visi Center of Excellence Kependidikan
4
Putusan MA Soal Prof Ichsan Ali Belum Tuntas, Legalitas Senat UNM Jelang Pilrek Disorot
5
Tujuh Dekade Asuransi Astra: Menanam Literasi, Memanen Kepercayaan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Resmi Gabung Demokrat, Appi Ajak Kader Bersama-sama Besarkan Partai
2
Kuasa Hukum Husniah Talenrang Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Hilangnya Dokumen MA
3
Daftar Pilrek UNM, Prof Hasmyati Usung Visi Center of Excellence Kependidikan
4
Putusan MA Soal Prof Ichsan Ali Belum Tuntas, Legalitas Senat UNM Jelang Pilrek Disorot
5
Tujuh Dekade Asuransi Astra: Menanam Literasi, Memanen Kepercayaan