home news

Kemenkum Sulsel Harmonisasi Empat Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Soppeng

Jum'at, 09 Oktober 2026 - 18:40 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kabupaten Soppeng. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kabupaten Soppeng, Selasa (29/9/2026), di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel.

Pembahasan mencakup Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, Ranperkada Standar Harga Satuan Barang dan Jasa, serta Ranperkada Analisis Standar Belanja.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, yang bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Soppeng dan tim perancang peraturan perundang-undangan, mengatakan pengharmonisasian ini bertujuan memastikan rancangan produk hukum terkait pengelolaan keuangan daerah memiliki dasar hukum yang tepat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung tata kelola anggaran yang tertib dan akuntabel.

Dalam rapat tersebut, pemrakarsa menjelaskan bahwa perubahan APBD 2026 diperlukan akibat perubahan kerangka ekonomi daerah yang berdampak pada penyesuaian target dan alokasi anggaran. Sementara itu, Ranperda APBD 2027 disusun sebagai dasar hukum penetapan anggaran daerah untuk tahun berikutnya. Adapun Ranperkada Standar Harga Satuan Barang dan Jasa bertujuan menyesuaikan acuan harga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, sedangkan Analisis Standar Belanja menjadi pedoman untuk menilai kesesuaian alokasi belanja daerah.

Heny Widyawati menyoroti pentingnya percepatan penyelesaian program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Soppeng. Dari 10 rancangan yang masuk dalam Propemperda, empat telah selesai diharmonisasi, sedangkan enam lainnya belum diajukan. Pemerintah daerah didorong segera menyampaikan rancangan yang tersisa mengingat waktu yang semakin mendekati akhir tahun. Ia juga menekankan perlunya pencermatan terhadap konsistensi nominal dalam rancangan APBD serta pendalaman terhadap pengaturan Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel turut memberikan masukan berupa penyempurnaan rumusan konsideran menimbang dan penyesuaian dasar hukum dengan mencantumkan ketentuan yang menjadi landasan kewenangan pembentukan rancangan. Secara khusus, Standar Harga Satuan Barang dan Jasa serta Analisis Standar Belanja disarankan untuk ditetapkan dalam satu Peraturan Kepala Daerah, sesuai Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan hasil pengharmonisasian, dua rancangan, yakni Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, dinyatakan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, Ranperkada Standar Harga Satuan Barang dan Jasa serta Ranperkada Analisis Standar Belanja dikembalikan untuk digabungkan dalam satu Peraturan Kepala Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya