Harmonisasi Dua Produk Hukum Kabupaten Pangkep, Perkuat Regulasi Pajak Daerah
Tim SINDOmakassar
Senin, 12 Oktober 2026 - 09:59 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua rancangan produk hukum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua rancangan produk hukum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Kamis (8/10/2026), di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dua rancangan produk hukum yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Besaran Nilai Perolehan Air Tanah.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, serta dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Pangkep, termasuk unsur Badan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, tim penyusun rancangan produk hukum, dan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam pembahasan Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tim melakukan penelaahan terhadap sejumlah ketentuan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Pembahasan mencakup penyesuaian lampiran, transparansi satuan tarif retribusi pelayanan kesehatan, serta penyempurnaan konsiderans agar memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Sementara itu, pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Besaran Nilai Perolehan Air Tanah menitikberatkan pada keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunannya. Sejumlah masukan juga diberikan terhadap sistematika, konsistensi istilah, dan substansi pengaturan agar rancangan tersebut lebih jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Divisi P3H, Heny Widyawati, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam menyusun regulasi yang tidak tumpang tindih. Ia juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pangkep agar mempercepat penyelesaian rancangan produk hukum daerah yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.
Dua rancangan produk hukum yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Besaran Nilai Perolehan Air Tanah.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, serta dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Pangkep, termasuk unsur Badan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, tim penyusun rancangan produk hukum, dan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam pembahasan Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tim melakukan penelaahan terhadap sejumlah ketentuan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Pembahasan mencakup penyesuaian lampiran, transparansi satuan tarif retribusi pelayanan kesehatan, serta penyempurnaan konsiderans agar memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Sementara itu, pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Besaran Nilai Perolehan Air Tanah menitikberatkan pada keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunannya. Sejumlah masukan juga diberikan terhadap sistematika, konsistensi istilah, dan substansi pengaturan agar rancangan tersebut lebih jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Divisi P3H, Heny Widyawati, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam menyusun regulasi yang tidak tumpang tindih. Ia juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pangkep agar mempercepat penyelesaian rancangan produk hukum daerah yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.