Pemkot Makassar Fasilitasi Relokasi Peternakan Babi di Panaikang
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Senin, 12 Oktober 2026 - 16:20 WIB
Suasana penertiban peternakan babi di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026). Foto: Istimewa
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menertibkan peternakan babi di kawasan permukiman Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026). Dalam penertiban tersebut, pemerintah menyediakan kendaraan untuk membantu pemilik memindahkan ternaknya ke lokasi pilihan masing-masing.
Penertiban dilakukan setelah pemerintah menerima keluhan warga terkait bau dan limbah peternakan yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan. Di sisi lain, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif agar penataan kawasan tetap berjalan melalui komunikasi dengan pemilik ternak.
Proses penertiban dan pemindahan ternak dipimpin Asisten I Setda Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, bersama Camat Panakkukang, Syahril, serta tim gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, Damkarmat, dan unsur masyarakat.
Andi Irwan mengatakan, pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga membantu proses pengangkutan ternak sebagai solusi bagi pemilik yang belum memindahkannya secara mandiri.
"Bukan sekadar melakukan penertiban, pemerintah Kota hadir memberikan solusi dengan memfasilitasi pengangkutan hewan ternak Babi dari kandang, menggunakan kendaraan truk menuju lokasi relokasi yang telah ditentukan," ujarnya.
Menurut Irwan, keberadaan peternakan di kawasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ruang dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Berdasarkan rencana tata ruang kota, kawasan ini merupakan zona permukiman, bukan zona peternakan. Karena itu, keberadaan peternakan di lokasi tersebut perlu ditertibkan," katanya.
Penertiban dilakukan setelah pemerintah menerima keluhan warga terkait bau dan limbah peternakan yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan. Di sisi lain, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif agar penataan kawasan tetap berjalan melalui komunikasi dengan pemilik ternak.
Proses penertiban dan pemindahan ternak dipimpin Asisten I Setda Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, bersama Camat Panakkukang, Syahril, serta tim gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, Damkarmat, dan unsur masyarakat.
Andi Irwan mengatakan, pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga membantu proses pengangkutan ternak sebagai solusi bagi pemilik yang belum memindahkannya secara mandiri.
"Bukan sekadar melakukan penertiban, pemerintah Kota hadir memberikan solusi dengan memfasilitasi pengangkutan hewan ternak Babi dari kandang, menggunakan kendaraan truk menuju lokasi relokasi yang telah ditentukan," ujarnya.
Menurut Irwan, keberadaan peternakan di kawasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ruang dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Berdasarkan rencana tata ruang kota, kawasan ini merupakan zona permukiman, bukan zona peternakan. Karena itu, keberadaan peternakan di lokasi tersebut perlu ditertibkan," katanya.