home news

Tiga Ranperda Kota Parepare Masuki Tahapan Harmonisasi di Kemenkum Sulsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:41 WIB
Tiga Ranperda Kota Parepare Masuki Tahapan Harmonisasi di Kemenkum Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare, Selasa (6/10/2026), secara hybrid di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel dan melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan rancangan regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Rapat dibuka secara virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati. Dalam sambutannya, Heny menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting untuk mencermati kesesuaian substansi, landasan hukum, dan teknik penyusunan rancangan peraturan.

“Proses harmonisasi perlu dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap ketentuan dalam rancangan peraturan daerah sesuai dengan norma, standar, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Tiga Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga; Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Parepare pada Bank Sulselbar; serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pihak pemrakarsa menjelaskan bahwa ketiga rancangan tersebut berkaitan dengan penyesuaian regulasi kelembagaan masyarakat, optimalisasi penyertaan modal daerah, serta penguatan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.

Dalam pembahasan Ranperda pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2017, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan masukan berupa penambahan penjelasan pasal demi pasal dan penyempurnaan teknik penulisan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sementara itu, terhadap Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tim menyarankan penyesuaian format atau templat serta perbaikan teknik penyusunan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Parepare pada Bank Sulselbar menghasilkan rekomendasi agar pemrakarsa terlebih dahulu memastikan keberadaan Perda terkait penyesuaian bentuk hukum Bank Sulselbar. Selain itu, rancangan tersebut dikembalikan kepada pemrakarsa karena besaran modal yang akan disertakan dan periode penyertaan modal belum dapat ditentukan. Kepastian terhadap kedua aspek tersebut diperlukan agar pengaturan penyertaan modal memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya