home news

Vonis Bebas Batal, Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:18 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi JKN kembali ditahan usai MA membatalkan vonis bebas pengadilan tingkat pertama. Foto: Kejati Sulsel
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengeksekusi dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. binti Usman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Senin (12/10/2026).

Ia menjalani hukuman penjara selama tiga tahun dalam perkara korupsi dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa periode 2018 hingga Juli 2023.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Ummu Salamah terbukti bersalah. Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan eksekusi tersebut merupakan yang kedua dalam perkara korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf. Sebelumnya, Kejari Gowa telah mengeksekusi dr. Suryadi bin Ibrahim pada Kamis (8/10/2026).

Soetarmi menjelaskan, pada 23 April 2026, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas terhadap Ummu Salamah. Jaksa kemudian mengajukan kasasi pada 27 April 2026.

"Pada tanggal 23 April 2026 lalu, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas (tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah) terhadap yang bersangkutan. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Gowa mengambil langkah hukum tegas dengan mengajukan upaya hukum kasasi pada 27 April 2026, dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum," urai Soetarmi, dikutip dari laman Kejaksaan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 9110 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, Ummu Salamah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya