Kemenkum Sulsel Pelajari Strategi Penindakan Pelanggaran KI Bersama Pakar Indonesia-Denmark
Tim SINDOmakassar
Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:20 WIB
Kemenkum Sulsel Pelajari Strategi Penindakan Pelanggaran KI Bersama Pakar Indonesia-Denmark
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti DGIP-DKPTO Roving Seminar on Intellectual Property (IP) Enforcement atau Seminar Keliling Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual yang digelar pada 12–13 Oktober 2026 di Hotel JW Marriott Surabaya.
Kegiatan ini menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara Indonesia dan Denmark dalam memperkuat pelindungan serta penegakan hukum kekayaan intelektual (KI).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, turut menghadiri kegiatan tersebut bersama perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Danish Patent and Trademark Office (DKPTO), serta pemangku kepentingan dari unsur kepolisian, kejaksaan, bea cukai, dan instansi terkait lainnya.
Seminar ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pemangku kepentingan dalam menangani pelanggaran kekayaan intelektual melalui pertukaran praktik terbaik, penguatan koordinasi lintas instansi, serta pembelajaran terhadap sistem penegakan hukum KI yang diterapkan di Indonesia dan Denmark.
Dalam pemaparan materi dari DKPTO, para peserta memperoleh gambaran mengenai praktik pelindungan dan penegakan hukum KI di Denmark. Salah satu isu yang dibahas adalah penentuan besaran kerugian yang dialami pemilik KI akibat pelanggaran. Selain itu, dibahas pula kemungkinan pembebanan biaya penyelesaian perkara kepada pelanggar serta penerapan sanksi berdasarkan keputusan pengadilan.
Materi tersebut juga menyoroti pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran KI, termasuk pada kasus-kasus berat yang berkaitan dengan kepentingan publik. Pertukaran pengalaman ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam mengembangkan strategi penanganan pelanggaran KI yang lebih efektif.
Dari sisi Indonesia, narasumber DJKI, Ruth, memaparkan mekanisme mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Mediasi dinilai dapat menjadi solusi yang efektif dan efisien dari segi waktu maupun biaya. Prosesnya meliputi permohonan dari pemilik KI, pemeriksaan administratif, penunjukan mediator, tahap pramediasi, hingga pelaksanaan mediasi utama. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara Indonesia dan Denmark dalam memperkuat pelindungan serta penegakan hukum kekayaan intelektual (KI).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, turut menghadiri kegiatan tersebut bersama perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Danish Patent and Trademark Office (DKPTO), serta pemangku kepentingan dari unsur kepolisian, kejaksaan, bea cukai, dan instansi terkait lainnya.
Seminar ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pemangku kepentingan dalam menangani pelanggaran kekayaan intelektual melalui pertukaran praktik terbaik, penguatan koordinasi lintas instansi, serta pembelajaran terhadap sistem penegakan hukum KI yang diterapkan di Indonesia dan Denmark.
Dalam pemaparan materi dari DKPTO, para peserta memperoleh gambaran mengenai praktik pelindungan dan penegakan hukum KI di Denmark. Salah satu isu yang dibahas adalah penentuan besaran kerugian yang dialami pemilik KI akibat pelanggaran. Selain itu, dibahas pula kemungkinan pembebanan biaya penyelesaian perkara kepada pelanggar serta penerapan sanksi berdasarkan keputusan pengadilan.
Materi tersebut juga menyoroti pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran KI, termasuk pada kasus-kasus berat yang berkaitan dengan kepentingan publik. Pertukaran pengalaman ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam mengembangkan strategi penanganan pelanggaran KI yang lebih efektif.
Dari sisi Indonesia, narasumber DJKI, Ruth, memaparkan mekanisme mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Mediasi dinilai dapat menjadi solusi yang efektif dan efisien dari segi waktu maupun biaya. Prosesnya meliputi permohonan dari pemilik KI, pemeriksaan administratif, penunjukan mediator, tahap pramediasi, hingga pelaksanaan mediasi utama. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.