Dukung Optimalisasi SIMAKO dan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual
Tim SINDOmakassar
Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:43 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung optimalisasi Sistem Pendampingan dan Fasilitasi Merek Kolektif (SIMAKO) serta penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung optimalisasi Sistem Pendampingan dan Fasilitasi Merek Kolektif (SIMAKO) serta penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui kegiatan sosialisasi pendampingan dan fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif serta optimalisasi kapasitas pendanaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (13/10) di Ruang Rapat Kakanwil Baharuddin Lopa.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum mengenai mekanisme pendampingan dan fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif bagi kelompok usaha, koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, sosialisasi juga membahas pemanfaatan aplikasi SIMAKO serta penguatan dukungan pendanaan bagi pelaksanaan program strategis DJKI.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam arahannya menekankan pentingnya Merek Kolektif sebagai instrumen untuk memperkuat identitas produk, meningkatkan daya saing, serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi kelompok usaha. Menurutnya, pemanfaatan Merek Kolektif juga memiliki potensi besar dalam mendukung pengembangan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Ia menjelaskan bahwa penggunaan Merek Kolektif harus diikuti dengan komitmen bersama dalam menjaga kualitas dan karakteristik produk. Kesiapan kelembagaan, kelengkapan dokumen persyaratan, serta konsistensi standar mutu menjadi aspek penting agar merek yang didaftarkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan memperoleh kepercayaan konsumen.
Hermansyah juga mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk melakukan pemetaan terhadap kelompok usaha potensial, khususnya koperasi yang telah beroperasi dan memiliki kesiapan untuk mengembangkan produk. Koordinasi dengan pemerintah daerah, dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, serta pengurus koperasi dinilai penting untuk memperluas jangkauan pendampingan Merek Kolektif.
Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman, menyampaikan bahwa pendampingan Merek Kolektif perlu dilaksanakan secara terarah, sistematis, dan berkelanjutan. Proses tersebut tidak hanya berfokus pada pendaftaran, tetapi juga mencakup pemanfaatan merek untuk memperkuat identitas produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pemasaran, dan mengembangkan nilai ekonomi kelompok usaha.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (13/10) di Ruang Rapat Kakanwil Baharuddin Lopa.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum mengenai mekanisme pendampingan dan fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif bagi kelompok usaha, koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, sosialisasi juga membahas pemanfaatan aplikasi SIMAKO serta penguatan dukungan pendanaan bagi pelaksanaan program strategis DJKI.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam arahannya menekankan pentingnya Merek Kolektif sebagai instrumen untuk memperkuat identitas produk, meningkatkan daya saing, serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi kelompok usaha. Menurutnya, pemanfaatan Merek Kolektif juga memiliki potensi besar dalam mendukung pengembangan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Ia menjelaskan bahwa penggunaan Merek Kolektif harus diikuti dengan komitmen bersama dalam menjaga kualitas dan karakteristik produk. Kesiapan kelembagaan, kelengkapan dokumen persyaratan, serta konsistensi standar mutu menjadi aspek penting agar merek yang didaftarkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan memperoleh kepercayaan konsumen.
Hermansyah juga mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk melakukan pemetaan terhadap kelompok usaha potensial, khususnya koperasi yang telah beroperasi dan memiliki kesiapan untuk mengembangkan produk. Koordinasi dengan pemerintah daerah, dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, serta pengurus koperasi dinilai penting untuk memperluas jangkauan pendampingan Merek Kolektif.
Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman, menyampaikan bahwa pendampingan Merek Kolektif perlu dilaksanakan secara terarah, sistematis, dan berkelanjutan. Proses tersebut tidak hanya berfokus pada pendaftaran, tetapi juga mencakup pemanfaatan merek untuk memperkuat identitas produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pemasaran, dan mengembangkan nilai ekonomi kelompok usaha.