Pemkot Makassar-Pertamina Rumuskan Skema Baru Distribusi BBM Subsidi
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:40 WIB
Sekda Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda (kiri) dan Sales Branch Manager I Fuel Sulselbar, Muhammad Yoga Prabowo, di Ruang Rapat Sekda, Selasa (13/10/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Pertamina dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merumuskan skema baru penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Skema itu dibahas dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Sekda, lantai 3 Balai Kota Makassar, Selasa (13/10/2026).
Skema ini merespons maraknya antrean panjang kendaraan di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang kerap memicu kemacetan lalu lintas.
Rapat koordinasi itu sekaligus menjadi tindak lanjut setelah berakhirnya masa berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Selatan, sehingga kewenangan pengaturan dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Hasil dari rapat koordinasi ini nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran resmi Wali Kota Makassar yang saat ini drafnya tengah dalam proses pengkajian berjenjang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menjelaskan bahwa pembenahan skema pengantrean dilakukan melalui pendekatan klasterisasi SPBU.
"Kita melihat bahwa masih ada kemacetan dan antrean yang timbul di depan SPBU, sehingga kita perlu sedikit merubah skema-skema terkait pengantrean SPBU ini. Tadi kita sudah membuat klasterisasi untuk SPBU. Misalnya, ada klasterisasi untuk di wilayah pelabuhan. Di wilayah tersebut, pembatasannya tidak menggunakan batasan waktu, tetapi full menggunakan solar dan diperuntukkan untuk bus," ujarnya.
Skema itu dibahas dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Sekda, lantai 3 Balai Kota Makassar, Selasa (13/10/2026).
Skema ini merespons maraknya antrean panjang kendaraan di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang kerap memicu kemacetan lalu lintas.
Rapat koordinasi itu sekaligus menjadi tindak lanjut setelah berakhirnya masa berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Selatan, sehingga kewenangan pengaturan dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Hasil dari rapat koordinasi ini nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran resmi Wali Kota Makassar yang saat ini drafnya tengah dalam proses pengkajian berjenjang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menjelaskan bahwa pembenahan skema pengantrean dilakukan melalui pendekatan klasterisasi SPBU.
"Kita melihat bahwa masih ada kemacetan dan antrean yang timbul di depan SPBU, sehingga kita perlu sedikit merubah skema-skema terkait pengantrean SPBU ini. Tadi kita sudah membuat klasterisasi untuk SPBU. Misalnya, ada klasterisasi untuk di wilayah pelabuhan. Di wilayah tersebut, pembatasannya tidak menggunakan batasan waktu, tetapi full menggunakan solar dan diperuntukkan untuk bus," ujarnya.