Aniaya Junior hingga Tewas, Eks Anggota Polri di Sulsel Divonis 15 Tahun Penjara
Luqman Zainuddin
Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:59 WIB
Pirman, eks anggota Polri terdakwa pelaku penganiayaan berujung hilangnya nyawa menjalani sidang vonis di PN Makassar. Foto: Humas Kejati Sulsel
Mantan anggota Polri, Pirman, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus pembunuhan Bripda Dirja Pratama (19). Putusan dibacakan di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Makassar, Rabu (14/10/2026).
Dalam perkara Nomor 750/Pid.B/2026/PN Mk tersebut, majelis hakim menyatakan Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar. Hukuman penjara yang dijatuhkan juga dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Selain pidana penjara, majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi kaus polisi berwarna cokelat, celana training hitam, kain pel, serta sejumlah file rekaman video dan foto kondisi korban di ruang instalasi gawat darurat (IGD) RS Daya Makassar setelah kejadian.
Kasus ini bermula dari penganiayaan terhadap Bripda Dirja Pratama di Asrama Polda Sulsel, Makassar, pada Minggu 22 Februari 2026. Saat itu, Pirman yang berpangkat Bripda menganiaya juniornya hingga meninggal dunia.
Penganiayaan tersebut disebut dilatarbelakangi rasa tersinggung karena terdakwa merasa tidak dihargai sebagai senior. Atas kasus tersebut, Pirman juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan putusan hakim telah sesuai dengan fakta persidangan yang dibuktikan JPU.
Dalam perkara Nomor 750/Pid.B/2026/PN Mk tersebut, majelis hakim menyatakan Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar. Hukuman penjara yang dijatuhkan juga dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Selain pidana penjara, majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi kaus polisi berwarna cokelat, celana training hitam, kain pel, serta sejumlah file rekaman video dan foto kondisi korban di ruang instalasi gawat darurat (IGD) RS Daya Makassar setelah kejadian.
Kasus ini bermula dari penganiayaan terhadap Bripda Dirja Pratama di Asrama Polda Sulsel, Makassar, pada Minggu 22 Februari 2026. Saat itu, Pirman yang berpangkat Bripda menganiaya juniornya hingga meninggal dunia.
Penganiayaan tersebut disebut dilatarbelakangi rasa tersinggung karena terdakwa merasa tidak dihargai sebagai senior. Atas kasus tersebut, Pirman juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan putusan hakim telah sesuai dengan fakta persidangan yang dibuktikan JPU.