Pendaftar Nikah Gratis Pemkot Makassar Membeludak
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:51 WIB
Perwakilan Kementerian Agama, Ahmad Jazil (kiri) dan Kabid Limjamsos Dinsos Kota Makassar, Kaharuddin Bakti, di Cangkiri Koffie Tupai, Rabu (14/10/2026). Foto: Istimewa
Pendaftar program nikah massal gratis Pemerintah Kota Makassar pada 2026 telah melebihi kuota yang disiapkan, yakni 210 pasangan. Panitia akan melakukan verifikasi dan menetapkan peserta yang berhak mengikuti program tersebut.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Kaharuddin Bakti, mengatakan proses pendaftaran dibuka sejak 28 September hingga 16 Oktober 2026. Setelah pendaftaran ditutup, calon peserta akan melalui tahapan verifikasi sebelum penetapan.
“Kenapa kita perlu proses penetapan? Karena ini kan yang mendaftar banyak. Sementara kuota hanya 210 pasang,” kata Kaharuddin dalam forum Coffee Morning yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar di Cangkiri Koffie Tupai, Rabu (14/10/2026).
Verifikasi dilakukan secara bertahap oleh Dinsos dan Kantor Urusan Agama (KUA). Dinsos melakukan pemeriksaan awal terhadap kelayakan calon peserta, sedangkan KUA memverifikasi persyaratan administrasi dan status kependudukan.
Kaharuddin menjelaskan, sasaran program tidak hanya terbatas pada warga yang masuk kelompok Desil 1–5. Warga di luar kelompok tersebut tetap berpeluang mengikuti program apabila kondisi ekonominya tergolong tidak mampu, dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan berdasarkan asesmen lapangan.
“Intinya mereka diberikan ruang-ruang mereka untuk bisa mengakses layanan pernikahan ini. Tentu prosesnya sekarang ini sudah on the track sementara jalan,” ujarnya.
Program nikah massal gratis ini ditujukan untuk membantu warga yang telah menikah tetapi belum memiliki pencatatan resmi, sehingga mereka dapat memperoleh kepastian hukum dan administrasi kependudukan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Kaharuddin Bakti, mengatakan proses pendaftaran dibuka sejak 28 September hingga 16 Oktober 2026. Setelah pendaftaran ditutup, calon peserta akan melalui tahapan verifikasi sebelum penetapan.
“Kenapa kita perlu proses penetapan? Karena ini kan yang mendaftar banyak. Sementara kuota hanya 210 pasang,” kata Kaharuddin dalam forum Coffee Morning yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar di Cangkiri Koffie Tupai, Rabu (14/10/2026).
Verifikasi dilakukan secara bertahap oleh Dinsos dan Kantor Urusan Agama (KUA). Dinsos melakukan pemeriksaan awal terhadap kelayakan calon peserta, sedangkan KUA memverifikasi persyaratan administrasi dan status kependudukan.
Kaharuddin menjelaskan, sasaran program tidak hanya terbatas pada warga yang masuk kelompok Desil 1–5. Warga di luar kelompok tersebut tetap berpeluang mengikuti program apabila kondisi ekonominya tergolong tidak mampu, dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan berdasarkan asesmen lapangan.
“Intinya mereka diberikan ruang-ruang mereka untuk bisa mengakses layanan pernikahan ini. Tentu prosesnya sekarang ini sudah on the track sementara jalan,” ujarnya.
Program nikah massal gratis ini ditujukan untuk membantu warga yang telah menikah tetapi belum memiliki pencatatan resmi, sehingga mereka dapat memperoleh kepastian hukum dan administrasi kependudukan.