Harmonisasi Empat Produk Hukum Kota Makassar, Tiga Rancangan Lanjut ke Tahap Berikutnya
Tim SINDOmakassar
Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:01 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kota Makassar. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kota Makassar di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (7/10/2026).
Dari empat rancangan yang dibahas, tiga rancangan dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, sedangkan satu rancangan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk perbaikan materi muatan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Rapat diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kota Makassar, di antaranya Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktur Perumda Terminal Makassar Metro, serta jajaran perangkat daerah terkait. Turut hadir perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Empat rancangan yang dibahas meliputi Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda Terminal Makassar Metro menjadi PT Makassar Membangun Indonesia (Perseroda), Ranperkada tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Pendapatan Daerah, Ranperkada tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 42 Tahun 2023 mengenai Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, serta Ranperkada tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.
Dalam pembahasan, pemrakarsa menjelaskan bahwa perubahan bentuk badan hukum Perumda Terminal Makassar Metro diarahkan untuk meningkatkan kinerja, daya saing, dan kontribusi badan usaha milik daerah terhadap perekonomian. Sementara itu, perubahan SOTK Badan Pendapatan Daerah dilakukan untuk menyesuaikan hasil evaluasi dan penataan organisasi. Rancangan terkait bantuan rumah layak huni ditujukan untuk mengoptimalkan efektivitas bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sedangkan pengaturan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan diperlukan untuk memperkuat penataan dan pengawasan parkir seiring pertumbuhan kota dan peningkatan jumlah kendaraan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, bersama tim perancang menyampaikan sejumlah catatan penyempurnaan terhadap rancangan yang dibahas. Ranperda perubahan bentuk badan hukum Perumda Terminal Makassar Metro perlu menyesuaikan materi muatan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta memperjelas besaran modal dasar.
Ranperkada SOTK Badan Pendapatan Daerah perlu diperbaiki dari aspek teknik penulisan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Adapun rancangan bantuan rumah layak huni perlu menyinkronkan batang tubuh dan lampiran, memperbaiki rumusan norma, serta memperhatikan ketentuan penetapan dan pengundangan.
Dari empat rancangan yang dibahas, tiga rancangan dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, sedangkan satu rancangan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk perbaikan materi muatan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Rapat diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kota Makassar, di antaranya Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktur Perumda Terminal Makassar Metro, serta jajaran perangkat daerah terkait. Turut hadir perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Empat rancangan yang dibahas meliputi Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda Terminal Makassar Metro menjadi PT Makassar Membangun Indonesia (Perseroda), Ranperkada tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Pendapatan Daerah, Ranperkada tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 42 Tahun 2023 mengenai Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, serta Ranperkada tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.
Dalam pembahasan, pemrakarsa menjelaskan bahwa perubahan bentuk badan hukum Perumda Terminal Makassar Metro diarahkan untuk meningkatkan kinerja, daya saing, dan kontribusi badan usaha milik daerah terhadap perekonomian. Sementara itu, perubahan SOTK Badan Pendapatan Daerah dilakukan untuk menyesuaikan hasil evaluasi dan penataan organisasi. Rancangan terkait bantuan rumah layak huni ditujukan untuk mengoptimalkan efektivitas bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sedangkan pengaturan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan diperlukan untuk memperkuat penataan dan pengawasan parkir seiring pertumbuhan kota dan peningkatan jumlah kendaraan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, bersama tim perancang menyampaikan sejumlah catatan penyempurnaan terhadap rancangan yang dibahas. Ranperda perubahan bentuk badan hukum Perumda Terminal Makassar Metro perlu menyesuaikan materi muatan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta memperjelas besaran modal dasar.
Ranperkada SOTK Badan Pendapatan Daerah perlu diperbaiki dari aspek teknik penulisan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Adapun rancangan bantuan rumah layak huni perlu menyinkronkan batang tubuh dan lampiran, memperbaiki rumusan norma, serta memperhatikan ketentuan penetapan dan pengundangan.