Pertamina Pastikan Isu Ganjil-Genap Pertalite di Makassar Tidak Benar
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 16 Oktober 2026 - 14:12 WIB
Informasi mengenai pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk pembelian Pertalite di sejumlah SPBU di Makassar pada 16–23 Oktober 2026 dipastikan tidak benar. Foto/Istimewa
Informasi mengenai pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk pembelian Pertalite di sejumlah SPBU di Makassar pada 16–23 Oktober 2026 dipastikan tidak benar. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi meminta masyarakat tidak mudah percaya dan menyebarluaskan pesan berantai tersebut sebelum memeriksa kebenarannya melalui kanal resmi perusahaan.
Pesan berantai yang beredar mencantumkan sejumlah ketentuan pembelian Pertalite berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan. Informasi itu juga menyebutkan batas volume pengisian, yakni 40 liter untuk mobil, 5 liter untuk sepeda motor, dan 10 liter untuk pengemudi ojek online.
Pertamina menegaskan, informasi tersebut bukan pengumuman resmi perusahaan. Masyarakat diimbau untuk lebih cermat menyikapi informasi terkait kebijakan pembelian bahan bakar minyak (BBM), khususnya yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai pesan berantai yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai pesan berantai yang belum terverifikasi. Informasi mengenai kebijakan pembelian BBM, pengaturan layanan, maupun ketentuan operasional SPBU akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pertamina. Kami berharap masyarakat dapat membantu mencegah penyebaran informasi yang keliru dengan memeriksa sumbernya terlebih dahulu sebelum membagikannya,” ujar Lilik.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus memantau penyaluran dan pelayanan BBM di SPBU. Perusahaan juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pertamina memastikan setiap informasi mengenai perubahan ketentuan operasional akan disampaikan melalui saluran resmi perusahaan. Karena itu, masyarakat diminta mengutamakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menjadikan pesan berantai sebagai acuan sebelum ada konfirmasi resmi.
Pesan berantai yang beredar mencantumkan sejumlah ketentuan pembelian Pertalite berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan. Informasi itu juga menyebutkan batas volume pengisian, yakni 40 liter untuk mobil, 5 liter untuk sepeda motor, dan 10 liter untuk pengemudi ojek online.
Pertamina menegaskan, informasi tersebut bukan pengumuman resmi perusahaan. Masyarakat diimbau untuk lebih cermat menyikapi informasi terkait kebijakan pembelian bahan bakar minyak (BBM), khususnya yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai pesan berantai yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai pesan berantai yang belum terverifikasi. Informasi mengenai kebijakan pembelian BBM, pengaturan layanan, maupun ketentuan operasional SPBU akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pertamina. Kami berharap masyarakat dapat membantu mencegah penyebaran informasi yang keliru dengan memeriksa sumbernya terlebih dahulu sebelum membagikannya,” ujar Lilik.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus memantau penyaluran dan pelayanan BBM di SPBU. Perusahaan juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pertamina memastikan setiap informasi mengenai perubahan ketentuan operasional akan disampaikan melalui saluran resmi perusahaan. Karena itu, masyarakat diminta mengutamakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menjadikan pesan berantai sebagai acuan sebelum ada konfirmasi resmi.