MDA Dukung Pemulihan Akses Jalan Rante Balla demi Aktivitas Ekonomi Warga
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 16 Oktober 2026 - 15:59 WIB
Suasana RDP di DPRD Luwu yang merekomendasikan pembukaan akses jalan Ranteballa demi kepentingan masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi warga. Foto/Istimewa
Pemulihan akses jalan yang terhambat menjadi langkah penting untuk mengembalikan mobilitas warga dan menggerakkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Luwu. PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyambut baik upaya penyelesaian yang mengedepankan dialog, pendekatan persuasif, dan kepastian hukum.
MDA menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD Kabupaten Luwu, aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta seluruh elemen masyarakat yang telah mendorong penyelesaian secara damai.
Sejak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 8 Oktober 2026, berbagai upaya telah dilakukan para pemangku kepentingan untuk mencari solusi dengan mempertimbangkan kepastian hukum, ketertiban umum, dan kepentingan masyarakat luas. MDA menghormati proses yang sedang berjalan dan mendukung penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MDA juga menyambut baik hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Luwu pada Jumat (16/10/2026), yang merekomendasikan pemulihan akses jalan melalui pendekatan persuasif dan sesuai ketentuan hukum, tanpa mengesampingkan proses penyelesaian sengketa lahan yang masih berlangsung.
Direktur MDA, Erlangga Gaffar, mengatakan pemulihan akses jalan penting untuk memastikan kelancaran mobilitas warga, distribusi kebutuhan pokok, bahan bakar, dan logistik, serta akses terhadap layanan publik dan kegiatan ekonomi.
“Akses jalan tersebut juga menjadi jalur vital bagi aktivitas masyarakat dan berbagai pelaku usaha yang tidak terkait langsung dengan pokok sengketa yang sedang diproses,” ujarnya.
MDA menegaskan penghormatan terhadap hak setiap pihak untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, sengketa yang masih berlangsung diharapkan dapat diselesaikan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan, tanpa mengorbankan hak masyarakat lainnya untuk bekerja, berusaha, dan memperoleh penghidupan yang layak.
MDA menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD Kabupaten Luwu, aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta seluruh elemen masyarakat yang telah mendorong penyelesaian secara damai.
Sejak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 8 Oktober 2026, berbagai upaya telah dilakukan para pemangku kepentingan untuk mencari solusi dengan mempertimbangkan kepastian hukum, ketertiban umum, dan kepentingan masyarakat luas. MDA menghormati proses yang sedang berjalan dan mendukung penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MDA juga menyambut baik hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Luwu pada Jumat (16/10/2026), yang merekomendasikan pemulihan akses jalan melalui pendekatan persuasif dan sesuai ketentuan hukum, tanpa mengesampingkan proses penyelesaian sengketa lahan yang masih berlangsung.
Direktur MDA, Erlangga Gaffar, mengatakan pemulihan akses jalan penting untuk memastikan kelancaran mobilitas warga, distribusi kebutuhan pokok, bahan bakar, dan logistik, serta akses terhadap layanan publik dan kegiatan ekonomi.
“Akses jalan tersebut juga menjadi jalur vital bagi aktivitas masyarakat dan berbagai pelaku usaha yang tidak terkait langsung dengan pokok sengketa yang sedang diproses,” ujarnya.
MDA menegaskan penghormatan terhadap hak setiap pihak untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, sengketa yang masih berlangsung diharapkan dapat diselesaikan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan, tanpa mengorbankan hak masyarakat lainnya untuk bekerja, berusaha, dan memperoleh penghidupan yang layak.