home news

Imigrasi Integrasikan All Indonesia dengan Layanan Tiket Whoosh

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:21 WIB
Penandatanganan kerja sama Direktorat Jenderal Imigrasi dengan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Foto: Istimewa
Penumpang internasional yang baru tiba di Indonesia kini dapat mengakses pemesanan tiket kereta cepat Whoosh melalui platform All Indonesia. Fitur ini memudahkan penumpang merencanakan perjalanan lanjutan menuju Bandung atau Karawang sejak proses deklarasi kedatangan.

Layanan tersebut tersedia mulai Jumat (16/10/2026), menyusul kerja sama Direktorat Jenderal Imigrasi dengan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dan Direktur Utama KCIC Dwiyana Slamet Riyadi di Marketing Gallery KCIC Halim, Jakarta Timur.

Melalui integrasi tersebut, penumpang internasional yang telah mengisi deklarasi kedatangan di All Indonesia dapat mengakses tautan menuju situs pemesanan tiket Whoosh. Dengan demikian, penumpang tidak perlu mencari laman pemesanan secara terpisah untuk merencanakan perjalanan berikutnya.

"Kami ingin kemudahan perjalanan tidak berhenti di pemeriksaan Imigrasi. Setelah tiba di Indonesia, masyarakat juga harus semakin mudah melanjutkan perjalanan. Kolaborasi ini menghubungkan layanan kedatangan internasional dengan transportasi modern dalam satu akses yang lebih praktis," ujar Hendarsam.

Kerja sama ini dilakukan di tengah tingginya penggunaan layanan kereta cepat Whoosh. Berdasarkan data yang disampaikan Ditjen Imigrasi, Whoosh telah melayani lebih dari 16,9 juta perjalanan penumpang sejak beroperasi hingga Juli 2026.

Sementara itu, jumlah perjalanan penumpang warga negara asing menggunakan Whoosh mencapai 944.087 hingga Agustus 2026. Angka tersebut menunjukkan potensi konektivitas antara layanan kedatangan internasional dan transportasi menuju berbagai destinasi di Jawa Barat.

All Indonesia sendiri merupakan platform yang mengintegrasikan deklarasi kedatangan untuk layanan keimigrasian, bea cukai, kesehatan, dan karantina. Penumpang dapat mengisi deklarasi tersebut sejak tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya