home news

Imigrasi Lakukan 17.597 Penindakan hingga September 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:03 WIB
Petugas Imigrasi melakukan pengecekan dokumen keimigrasian terhadap warga negara asing yang bekerja di Indonesia. Foto: Istimewa
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat 17.597 tindakan administratif keimigrasian (TAK) sepanjang Januari hingga September 2026. Untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan penanganan pengungsi dari luar negeri, Imigrasi mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital.

Penguatan pengawasan tersebut dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

Optimalisasi ketiga sistem itu menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung pada 13–16 Oktober 2026. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, dan mempercepat pengawasan keimigrasian.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan pentingnya kualitas data dan kesiapan petugas dalam mendukung pengawasan berbasis teknologi.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.

APOA digunakan oleh pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus.

Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kedua sistem tersebut mendukung pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya