home news

Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel Ungkap Dugaan Manipulasi Data Petani

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:49 WIB
Sidang lanjutan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (19/10/2026). Foto: Kejati Sulsel
Sejumlah petani di Kabupaten Bone membantah data penerima bantuan bibit nanas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024. Dalam persidangan, para saksi mengaku tidak pernah mengajukan bantuan, menerima bibit jauh di bawah jumlah yang tercatat, hingga menemukan tanda tangan yang mereka bantah sebagai miliknya.

Keterangan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (19/10/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan saksi dari kelompok tani, perangkat desa, dan pihak penangkar benih untuk menjelaskan proses pengadaan serta penyaluran bantuan.

Dari 18 saksi yang dipanggil, 14 orang hadir. Sebanyak 12 saksi dari kelompok tani dan perangkat desa di Kabupaten Bone memberikan keterangan langsung di ruang sidang, sedangkan dua saksi dari pihak penangkar benih diperiksa secara daring dari Subang. Empat saksi lainnya tidak hadir.

Salah satu keterangan datang dari Ketua Kelompok Tani Unnyie berinisial H. Ia menyatakan kelompok tani yang dipimpinnya tidak pernah mengajukan proposal bantuan bibit nanas karena lahan mereka selama ini digunakan untuk persawahan.

H juga membantah data dalam dokumen Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL), yakni dokumen yang memuat identitas calon penerima bantuan beserta lokasi dan luas lahan yang diusulkan. Dalam dokumen tersebut, kelompok taninya tercatat memiliki 50 hektare lahan nanas.

"Kami tidak pernah bergerak di komoditas nanas. Saya hanya disuruh tanda tangan dokumen oleh orang yang baru saya kenal dan didampingi aparat setempat, tanpa sempat membaca isinya," ungkap H di hadapan Majelis Hakim, seperti dilansir dari lama Kejaksaan.

Ketidaksesuaian serupa disampaikan anggota Kelompok Tani Mamminasae berinisial I. Dalam dokumen pengadaan, I disebut mengusulkan sekaligus menerima 160.000 bibit nanas untuk lahan seluas empat hektare. Namun, ia membantah memiliki lahan seluas itu dan menyatakan bibit yang diterimanya hanya sekitar 100 batang.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya