home news

Kejati Sulsel Ungkap Modus Korupsi Dana Sosial

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:49 WIB
Kejati Sulsel menggelar kegiatan edukasi dan penyuluhan di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Makassar, pada Selasa (20/10/2026). Foto: Kejati Sulsel
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengingatkan potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran pelatihan dan program kesejahteraan sosial. Modus yang diwaspadai antara lain penggelembungan anggaran, pemalsuan jumlah peserta pelatihan, hingga kuitansi fiktif perjalanan dinas.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam kegiatan edukasi dan penyuluhan hukum bertajuk “Pencegahan Korupsi Pengelolaan Dana Publik & Kesejahteraan Sosial” di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Makassar, Selasa (20/10/2026).

Soetarmi menjelaskan, program pelatihan atau soft program memiliki sejumlah titik rawan penyimpangan, terutama dalam pengadaan kebutuhan kegiatan dan pertanggungjawaban administrasi.

Modus yang disoroti mencakup penggelembungan biaya sewa tempat, manipulasi jumlah peserta dan narasumber pendidikan dan pelatihan (diklat), serta penggunaan kuitansi fiktif untuk perjalanan dinas.

“Modus di area soft program ini sangat rawan rekayasa dokumen. Jangan merasa aman, penyidik punya banyak instrumen untuk melacak keaslian kuitansi,” Soetarmi mengingatkan, seperti dikutip dari laman Kejaksaan.

Ia juga menyoroti potensi pungutan liar dalam layanan akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial. Menurutnya, praktik suap dalam proses akreditasi dapat berdampak langsung pada kualitas layanan bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak yang tinggal di panti asuhan.

“Ini adalah dosa sosial!” tegasnya di hadapan peserta.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya