Polda Sulsel Bongkar Perekrutan PMI Ilegal, Korban Setor Rp20 Juta
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:22 WIB
Suasana konferensi pers Pengungkapan TPPO, di Lobi Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Polda Sulawesi Selatan membongkar dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Malaysia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga perekrut dan menyelamatkan delapan calon pekerja migran di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Awal Chairuddin, mengatakan pengungkapan tersebut terjadi dalam dua kejadian berbeda di lokasi yang sama.
"Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis tanggal 8 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 Wita. Petugas berhasil mengamankan empat orang korban asal Kabupaten Bulukumba yang hendak diberangkatkan melalui rute transit Makassar–Pontianak sebelum diselundupkan ke Malaysia," ujarnya, Selasa (21/10/2026).
Dalam pengungkapan pertama, polisi menyelamatkan empat warga Kabupaten Bulukumba, yakni J (42) yang berprofesi sebagai sopir, AS (24) dan MR (43) yang bekerja sebagai petani, serta MY (22), seorang ibu rumah tangga.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Polisi kembali menggagalkan pemberangkatan empat calon pekerja migran yang diduga hendak dipekerjakan secara ilegal di Sarawak, Malaysia.
"Petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni HM (44) yang berasal dari Kabupaten Bantaeng serta TSY (34) asal Kalimantan Timur. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyelamatkan empat orang korban, masing-masing dua orang perempuan berinisial J (43) dan NH (36), serta dua orang pria berinisial US (43) dan IC (50)," lanjutnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga perekrut dan menyelamatkan delapan calon pekerja migran di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Awal Chairuddin, mengatakan pengungkapan tersebut terjadi dalam dua kejadian berbeda di lokasi yang sama.
"Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis tanggal 8 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 Wita. Petugas berhasil mengamankan empat orang korban asal Kabupaten Bulukumba yang hendak diberangkatkan melalui rute transit Makassar–Pontianak sebelum diselundupkan ke Malaysia," ujarnya, Selasa (21/10/2026).
Dalam pengungkapan pertama, polisi menyelamatkan empat warga Kabupaten Bulukumba, yakni J (42) yang berprofesi sebagai sopir, AS (24) dan MR (43) yang bekerja sebagai petani, serta MY (22), seorang ibu rumah tangga.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Polisi kembali menggagalkan pemberangkatan empat calon pekerja migran yang diduga hendak dipekerjakan secara ilegal di Sarawak, Malaysia.
"Petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni HM (44) yang berasal dari Kabupaten Bantaeng serta TSY (34) asal Kalimantan Timur. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyelamatkan empat orang korban, masing-masing dua orang perempuan berinisial J (43) dan NH (36), serta dua orang pria berinisial US (43) dan IC (50)," lanjutnya.