home news

PPPK Maju Pilkades Maros Wajib Mundur

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:16 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang ingin maju sebagai calon kepala desa di Kabupaten Maros wajib mengundurkan diri jika terpilih. Mereka juga harus memenuhi ketentuan administrasi, termasuk memperoleh rekomendasi dari Bupati Maros.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan ketentuan tersebut perlu diperhatikan oleh PPPK yang berencana mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027.

"P3K yang terpilih menjadi Kepala Desa nantinya wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN," ungkapnya kepada awak media, Kamis (23/10/2026).

Selain PPPK paruh waktu, ASN berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin maju sebagai calon kepala desa juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Menurut Andi Sri Wahyuni, PNS aktif yang maju dalam Pilkades akan dibebastugaskan sebagai PNS.

"Ketentuan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh ASN yang berencana mengikuti Pilkades serentak 2027," terangnya.

Pemkab Maros mulai mempersiapkan Pilkades serentak yang dijadwalkan berlangsung pada April 2027. Dari total 103 desa di Kabupaten Maros, sebanyak 64 desa akan mengikuti pemilihan tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Idrus, sebelumnya mengatakan Pilkades direncanakan berlangsung pada 21 April 2027. Saat ini, pihaknya masih mempersiapkan tahapan pemilihan, termasuk pembentukan panitia di tingkat desa yang direncanakan mulai dilakukan pada Desember 2026.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya