home news

PLN UIP Sulawesi Perkuat Kepatuhan Penggunaan Kawasan Hutan di Sulteng

Jum'at, 23 Oktober 2026 - 23:43 WIB
Kadis Kehutanan Sulteng, Susanto Wibowo, memimpin Rapat Koordinasi Bersama PLN UIP Sulawesi dan BPKH Wilayah XVI Kota Palu di Palu, Sulawesi Tengah. Foto/Istimewa
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi mulai memproses evaluasi pengembalian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk dua proyek jaringan listrik di Sulawesi Tengah. Langkah ini dilakukan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi kehutanan.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi di Palu, yang membahas tahapan awal permohonan evaluasi pengembalian PPKH untuk proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Poso–Ampana dan SUTT 150 kV GI Luwuk–PLTMG Luwuk–GI Toili.

Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal sebelum tim melakukan pengecekan lapangan untuk memverifikasi kondisi aktual kawasan hutan yang telah digunakan. Hasil evaluasi dan verifikasi tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam proses pengembalian PPKH kepada Kementerian Kehutanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, mengatakan proses tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan secara tertib dan bertanggung jawab.

“PLN berkomitmen menjalankan setiap tahapan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pengembalian PPKH menjadi bagian dari tertib administrasi sekaligus bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan penggunaan kawasan hutan dikelola secara akuntabel,” ujar Donald.

Menurut Donald, koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPKH Wilayah XVI diperlukan untuk memastikan setiap tahapan evaluasi berjalan sesuai prosedur.

“Kami mengapresiasi dukungan dan koordinasi yang telah terjalin. Melalui sinergi ini, kami berharap proses evaluasi hingga pengembalian PPKH dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai ketentuan,” katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya