home news

Kemenkum Sulsel Matangkan Rancangan Perubahan Perumda Air Minum Tirta Bantimurung

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:34 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Maros.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Maros, tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bantimurung.

Rapat yang dilaksanakan secara hibrida di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel serta melalui Zoom Cloud Meeting ini dihadiri oleh unsur Pemkab Maros, DPRD Kabupaten Maros, jajaran Perumda Air Minum Tirta Bantimurung, serta para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa pemegang draft masing-masing rancangan produk hukum telah hadir dan bertugas untuk mendampingi pembahasan terhadap rancangan yang masih memerlukan perbaikan. Karena itu, diharapkan rapat harmonisasi ini dapat menghasilkan rancangan yang telah tepat guna sesuai dengan kebutuhan Pemda sekaligus tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan hasil pembahasan substansial, rapat menyepakati sejumlah penyesuaian penting pada draf Rancangan Peraturan Daerah, yang meliputi penyesuaian ketentuan pada konsideran menimbang yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang telah dicabut, serta perubahan redaksi pada konsideran menimbang agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, perbaikan juga dilakukan dengan menghapus bagian dasar hukum mengingat, memperbaiki frasa "milyar" menjadi "miliar" sesuai bentuk baku dalam bahasa Indonesia pada Pasal 13, mengembalikan rumusan Pasal 16 untuk diperbaiki dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta menghapus Pasal 19.

Penyesuaian terakhir turut mencakup perubahan judul paragraf agar sesuai dengan substansi pengaturan masing-masing pada Pasal 35 Angka 11 dan Pasal 36 Angka 13.

Berdasarkan keseluruhan masukan dan tanggapan peserta rapat, disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bantimurung Kabupaten Maros secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sejajar, serta dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya