Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Luwu Timur, Matangkan Perubahan Perbup Standar Harga Satuan
Tim SINDOmakassar
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:41 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2026.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2026 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui zoom meeting, Rabu (14/10/2026) ini dihadiri oleh jajaran Pemkab Luwu Timur, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Bagian Hukum, serta para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Memenuhi Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor: 100.3.2/128/HKM/2026 tanggal 1 Oktober 2026, rapat ini memfokuskan pembahasan pada penyesuaian substansi rancangan produk hukum agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada hari ini kita akan mengharmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2026 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan substansial, pemrakarsa menyampaikan bahwa terdapat beberapa perubahan yang dimuat dalam lampiran, termasuk perubahan rincian. Rancangan ini perlu disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) dengan menguraikan atau merincikan tiap item dalam lampiran. Selain itu, terdapat penambahan lampiran ketiga yang khusus membahas terkait perjalanan dinas, sehingga memerlukan penyesuaian dalam perujukan ke lampiran tersebut di dalam batang tubuh. Penambahan lampiran ketiga ini harus disebutkan secara jelas dalam batang tubuh sehingga terdapat dua angka yang berubah, yakni perubahan lampiran dan penambahan lampiran.
Penyusunan rancangan ini juga disesuaikan dengan format pada Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang SHSR sehingga tidak perlu memuat kodifikasi dalam lampiran ketiga, meskipun kode-kode yang digunakan telah disesuaikan dengan aplikasi SIPD. Model penggabungan Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja yang dilakukan oleh Pemkab Luwu Timur dalam beberapa tahun belakangan ini diharapkan dapat menjadi rujukan ke depannya. Di samping itu, peserta rapat juga menekankan perlunya perbaikan dan penyesuaian redaksi, serta peninjauan kembali pada konsiderans menimbang dan dasar hukum mengingat untuk memastikan tidak adanya kekeliruan.
Berdasarkan tanggapan dan masukan dari seluruh peserta rapat, disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2026 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah Tahun 2026 secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sejajar sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui zoom meeting, Rabu (14/10/2026) ini dihadiri oleh jajaran Pemkab Luwu Timur, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Bagian Hukum, serta para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Memenuhi Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor: 100.3.2/128/HKM/2026 tanggal 1 Oktober 2026, rapat ini memfokuskan pembahasan pada penyesuaian substansi rancangan produk hukum agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada hari ini kita akan mengharmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2026 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan substansial, pemrakarsa menyampaikan bahwa terdapat beberapa perubahan yang dimuat dalam lampiran, termasuk perubahan rincian. Rancangan ini perlu disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) dengan menguraikan atau merincikan tiap item dalam lampiran. Selain itu, terdapat penambahan lampiran ketiga yang khusus membahas terkait perjalanan dinas, sehingga memerlukan penyesuaian dalam perujukan ke lampiran tersebut di dalam batang tubuh. Penambahan lampiran ketiga ini harus disebutkan secara jelas dalam batang tubuh sehingga terdapat dua angka yang berubah, yakni perubahan lampiran dan penambahan lampiran.
Penyusunan rancangan ini juga disesuaikan dengan format pada Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang SHSR sehingga tidak perlu memuat kodifikasi dalam lampiran ketiga, meskipun kode-kode yang digunakan telah disesuaikan dengan aplikasi SIPD. Model penggabungan Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja yang dilakukan oleh Pemkab Luwu Timur dalam beberapa tahun belakangan ini diharapkan dapat menjadi rujukan ke depannya. Di samping itu, peserta rapat juga menekankan perlunya perbaikan dan penyesuaian redaksi, serta peninjauan kembali pada konsiderans menimbang dan dasar hukum mengingat untuk memastikan tidak adanya kekeliruan.
Berdasarkan tanggapan dan masukan dari seluruh peserta rapat, disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2026 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah Tahun 2026 secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sejajar sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.