home news

Buron Pajak Tambang Ditangkap, Negara Rugi Rp1,18 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:02 WIB
Pelimpahan buron kasus dugaan penggelapan pajak tambang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara kepada Kejari Makassar. Foto: Humas Kejati Sulsel
Direktur Utama PT Mineral Anugrah Nirwana (MAN), berinisial AMM, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar setelah ditangkap usai masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2025. Ia menjadi tersangka dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp1,18 miliar.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menyerahkan AMM beserta barang bukti kepada Kejari Makassar pada Jumat (23/10/2026). AMM sebelumnya ditangkap pada 21 Oktober 2026.

PT MAN yang beralamat di Jalan Ir. Sutami, Makassar, bergerak sebagai kontraktor tambang nikel. Berdasarkan berkas perkara, perusahaan tersebut menjalin kerja sama produksi pertambangan dan pengangkutan nikel dengan PT ANI sepanjang 2021.

Dalam perkara ini, AMM diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atau dipotong dari konsumen. Ia juga diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN untuk periode Februari hingga Oktober 2021.

Selain itu, tersangka diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar dan tidak lengkap untuk masa pajak November hingga Desember 2021.

Akibat dugaan pelanggaran tersebut, kerugian pendapatan negara ditaksir mencapai Rp1.180.639.084 atau sekitar Rp1,18 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan kejaksaan akan mengawal penanganan perkara tersebut hingga proses persidangan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya