Urai Kemacetan, Truk di Maros Isi Solar Pukul 20.00–05.00
Najmi S Limonu
Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:28 WIB
Suasana rapat koordinasi mengenai kelangkaan BBM subsidi di Ruang Rapat Bupati Maros, Selasa (27/10/2026). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Sulawesi Selatan, menghapus aturan ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi jenis solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Sebagai gantinya, truk hanya diperbolehkan mengisi solar pada pukul 20.00 hingga 05.00 Wita.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengurai antrean panjang truk yang kerap memicu kemacetan di jalan poros Maros–Makassar.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengatakan perubahan aturan itu merupakan hasil evaluasi bersama pihak terkait. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi mengenai kelangkaan BBM subsidi di Ruang Rapat Bupati Maros, Selasa (27/10/2026).
Rapat tersebut melibatkan Dandim Maros, pelaku usaha SPBU, kepolisian, dan perwakilan sopir truk.
"Kami mencari skema terbaik untuk mencegah terjadinya antrean ataupun kemacetan di beberapa SPBU," katanya usai rapat.
Chaidir menuturkan, penerapan sistem ganjil-genap sebelumnya belum mampu mengatasi antrean secara optimal. Karena itu, Pemkab Maros memilih sistem klasterisasi, yakni pengaturan jadwal pengisian BBM berdasarkan jenis kendaraan.
Dengan skema baru tersebut, seluruh truk dapat mengisi solar pada malam hingga dini hari tanpa harus mengikuti ketentuan angka terakhir pelat kendaraan.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengurai antrean panjang truk yang kerap memicu kemacetan di jalan poros Maros–Makassar.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengatakan perubahan aturan itu merupakan hasil evaluasi bersama pihak terkait. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi mengenai kelangkaan BBM subsidi di Ruang Rapat Bupati Maros, Selasa (27/10/2026).
Rapat tersebut melibatkan Dandim Maros, pelaku usaha SPBU, kepolisian, dan perwakilan sopir truk.
"Kami mencari skema terbaik untuk mencegah terjadinya antrean ataupun kemacetan di beberapa SPBU," katanya usai rapat.
Chaidir menuturkan, penerapan sistem ganjil-genap sebelumnya belum mampu mengatasi antrean secara optimal. Karena itu, Pemkab Maros memilih sistem klasterisasi, yakni pengaturan jadwal pengisian BBM berdasarkan jenis kendaraan.
Dengan skema baru tersebut, seluruh truk dapat mengisi solar pada malam hingga dini hari tanpa harus mengikuti ketentuan angka terakhir pelat kendaraan.