Urai Kemacetan, Truk di Maros Isi Solar Pukul 20.00–05.00

Selasa, 27 Okt 2026 16:28
Urai Kemacetan, Truk di Maros Isi Solar Pukul 20.00–05.00
Suasana rapat koordinasi mengenai kelangkaan BBM subsidi di Ruang Rapat Bupati Maros, Selasa (27/10/2026). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Sulawesi Selatan, menghapus aturan ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi jenis solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Sebagai gantinya, truk hanya diperbolehkan mengisi solar pada pukul 20.00 hingga 05.00 Wita.

Kebijakan tersebut diambil untuk mengurai antrean panjang truk yang kerap memicu kemacetan di jalan poros Maros–Makassar.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengatakan perubahan aturan itu merupakan hasil evaluasi bersama pihak terkait. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi mengenai kelangkaan BBM subsidi di Ruang Rapat Bupati Maros, Selasa (27/10/2026).

Rapat tersebut melibatkan Dandim Maros, pelaku usaha SPBU, kepolisian, dan perwakilan sopir truk.

"Kami mencari skema terbaik untuk mencegah terjadinya antrean ataupun kemacetan di beberapa SPBU," katanya usai rapat.

Chaidir menuturkan, penerapan sistem ganjil-genap sebelumnya belum mampu mengatasi antrean secara optimal. Karena itu, Pemkab Maros memilih sistem klasterisasi, yakni pengaturan jadwal pengisian BBM berdasarkan jenis kendaraan.

Dengan skema baru tersebut, seluruh truk dapat mengisi solar pada malam hingga dini hari tanpa harus mengikuti ketentuan angka terakhir pelat kendaraan.

"Sopir tidak lagi perlu mengikuti aturan ganjil-genap," bebernya.

Sementara itu, kendaraan tertentu tetap diperbolehkan mengisi BBM selama 24 jam. Kendaraan tersebut meliputi ambulans, mobil pemadam kebakaran, truk pengangkut gas, dan angkutan umum.

Mantan Ketua DPRD Maros itu juga menyebut pasokan solar dari Pertamina masih disalurkan sesuai kuota yang tersedia. Bahkan, SPBU Ballu-ballu disebut mendapat tambahan kuota sekitar lima ton.

"Bahkan, SPBU Ballu-ballu disebut mendapat tambahan kuota sekitar lima ton," bebernya.

Meski pasokan tersedia, antrean truk masih menjadi persoalan. Salah satu penyebabnya, menurut Chaidir, adalah kebiasaan sopir saling mengabari ketika ada kesempatan mengisi solar di suatu SPBU.

"Ketika ada satu truk yang masuk untuk pengisian, tiba-tiba mereka memanggil teman-temannya untuk ikut mengisi di lokasi tersebut. Inilah yang turut memicu," ujarnya.

Chaidir berharap aturan baru yang mulai diterapkan pada Rabu (28/10/2026) dapat mengurai antrean di SPBU. Ia juga memperingatkan sopir truk agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan sebelum pukul 19.00 Wita untuk mengantre.

"Kita akan secara tegas mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Kasat Lantas Polres Maros, Iptu Suwardi, mengatakan antrean solar menjadi salah satu penyebab kemacetan di jalan poros Maros–Makassar. Truk yang mengantre kerap menggunakan badan jalan sehingga memperlambat arus kendaraan lainnya.

Menurut Suwardi, kondisi terparah terjadi di sekitar SPBU Ballu-ballu dan SPBU Mandai, tepatnya di depan Polsek Mandai.

Ia menyebut antrean sempat terkendali ketika aturan pembatasan diterapkan beberapa bulan lalu. Namun, kemacetan kembali terjadi setelah penerapan aturan tersebut mulai longgar.

Suwardi menjelaskan, sistem ganjil-genap juga memiliki kendala saat pergantian tanggal pada pukul 00.00 Wita. Perubahan tanggal membuat ketentuan angka terakhir pelat kendaraan berganti ketika antrean masih berlangsung sehingga aturan tersebut perlu dievaluasi.

"Melalui skema baru, seluruh truk bisa mengisi solar pada pukul 20.00 hingga 05.00 Wita tanpa melihat angka terakhir pelat kendaraan," bebernya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru