home news

Gakkum Kehutanan Ingatkan Petani Patuhi Aturan Penggunaan Kawasan Hutan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:47 WIB
Gakkum Kehutanan Sulawesi menegaskan, masyarakat maupun pihak lain wajib mematuhi ketentuan penggunaan kawasan hutan, termasuk mengantongi PPKH sesuai peraturan yang berlaku. Foto/IST
Pembukaan lahan pertanian di kawasan hutan tanpa izin berpotensi melanggar hukum. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi menegaskan, masyarakat maupun pihak lain wajib mematuhi ketentuan penggunaan kawasan hutan, termasuk mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai peraturan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, di tengah konflik lahan di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Perselisihan itu turut diwarnai aksi massa yang mengganggu operasional pertambangan PT Vale Indonesia Tbk pada Senin (26/10/2026).

Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Petani Bersatu dilaporkan menduduki kantor utama perusahaan dan mendirikan tenda di area operasional. Sekitar 70 orang disebut menerobos barikade petugas keamanan dan memblokir akses logistik sehingga kegiatan operasional perusahaan terhenti.

Manajemen PT Vale Indonesia Tbk disebut telah berupaya membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, upaya mediasi itu dikabarkan ditolak massa dan berujung pada aksi saling dorong di area kontraktor lokal.

Gangguan keamanan serupa sebelumnya dilaporkan terjadi pada 13 Oktober 2026. Saat itu, sejumlah fasilitas pengamanan hutan milik perusahaan, termasuk pagar seng, portal KM 9 Bahobase, serta inventaris di Posko Tim Terpadu Pengamanan Hutan, diduga mengalami perusakan.

Atas kejadian tersebut, perusahaan melaporkan dugaan tindak pidana perusakan ke Polda Sulawesi Tengah pada Senin (26/10/2026). Perkara itu kini ditangani penyidik kepolisian.

Di sisi lain, lahan yang dimanfaatkan masyarakat untuk perkebunan dan pertanian disebut berada di kawasan hutan yang termasuk dalam area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Vale Indonesia Tbk. Penguasaan lahan tersebut, menurut informasi yang disampaikan, berawal dari aktivitas pembukaan kawasan hutan oleh masyarakat, termasuk dengan cara membakar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya