Gakkum Kehutanan Ingatkan Petani Patuhi Aturan Penggunaan Kawasan Hutan

Rabu, 28 Okt 2026 06:47
Gakkum Kehutanan Ingatkan Petani Patuhi Aturan Penggunaan Kawasan Hutan
Gakkum Kehutanan Sulawesi menegaskan, masyarakat maupun pihak lain wajib mematuhi ketentuan penggunaan kawasan hutan, termasuk mengantongi PPKH sesuai peraturan yang berlaku. Foto/IST
Comment
Share
MOROWALI - Pembukaan lahan pertanian di kawasan hutan tanpa izin berpotensi melanggar hukum. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi menegaskan, masyarakat maupun pihak lain wajib mematuhi ketentuan penggunaan kawasan hutan, termasuk mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai peraturan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, di tengah konflik lahan di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Perselisihan itu turut diwarnai aksi massa yang mengganggu operasional pertambangan PT Vale Indonesia Tbk pada Senin (26/10/2026).

Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Petani Bersatu dilaporkan menduduki kantor utama perusahaan dan mendirikan tenda di area operasional. Sekitar 70 orang disebut menerobos barikade petugas keamanan dan memblokir akses logistik sehingga kegiatan operasional perusahaan terhenti.

Manajemen PT Vale Indonesia Tbk disebut telah berupaya membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, upaya mediasi itu dikabarkan ditolak massa dan berujung pada aksi saling dorong di area kontraktor lokal.

Gangguan keamanan serupa sebelumnya dilaporkan terjadi pada 13 Oktober 2026. Saat itu, sejumlah fasilitas pengamanan hutan milik perusahaan, termasuk pagar seng, portal KM 9 Bahobase, serta inventaris di Posko Tim Terpadu Pengamanan Hutan, diduga mengalami perusakan.

Atas kejadian tersebut, perusahaan melaporkan dugaan tindak pidana perusakan ke Polda Sulawesi Tengah pada Senin (26/10/2026). Perkara itu kini ditangani penyidik kepolisian.

Di sisi lain, lahan yang dimanfaatkan masyarakat untuk perkebunan dan pertanian disebut berada di kawasan hutan yang termasuk dalam area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Vale Indonesia Tbk. Penguasaan lahan tersebut, menurut informasi yang disampaikan, berawal dari aktivitas pembukaan kawasan hutan oleh masyarakat, termasuk dengan cara membakar.

Kondisi itu menjadi perhatian di tengah upaya berbagai pihak mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pembukaan lahan dengan cara membakar berisiko memicu kebakaran yang dapat meluas dan merusak lingkungan.

Ali Bahri menegaskan, pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan tidak dibenarkan. Ia mengingatkan masyarakat agar mengikuti prosedur hukum dan tidak melakukan perambahan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan.

“Pembukaan lahan secara ilegal, tanpa izin, itu bisa menjadi aksi yang brutal, dan itu akan merugikan masyarakat. Kalau perusahaan yang membuka lahan, itu ada teknik, prosedur, membuat mitigasi bencana, punya Amdal, sehingga tidak merugikan masyarakat,” kata Ali, Selasa (27/10/2026).

Ia menambahkan, pemegang PPKH memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan yang izinnya diberikan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap aktivitas di dalam kawasan tersebut harus memperhatikan aspek legalitas dan perlindungan lingkungan.

Gakkum Kehutanan Sulawesi mendukung penegakan hukum terhadap dugaan perambahan hutan maupun tindak pidana yang berkaitan dengan aksi tersebut. Meski demikian, penentuan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru