Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Petani Disebut Tak Ajukan Proposal Bantuan
Luqman Zainuddin
Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:31 WIB
Suasana sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (26/10/2026). Foto: Humas Kejati Sulsel
Sidang dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024 mengungkap dugaan manipulasi dokumen bantuan hingga tanda terima bibit oleh petani.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (26/10/2026), enam saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memberikan keterangan terkait proses pengusulan, penyerahan, dan administrasi pengadaan bibit.
Salah satu keterangan yang menjadi sorotan berkaitan dengan penandatanganan berita acara serah terima (BAST), meski bibit nanas yang tiba dilaporkan dalam kondisi rusak atau membusuk.
Saksi AD, Kepala Bidang Hortikultura Kabupaten Sinjai, menerangkan bahwa dokumen serah terima tetap ditandatangani karena pihak penyedia berjanji mengganti bibit yang rusak. Namun, menurut keterangan dalam materi perkara, penggantian tersebut tidak pernah direalisasikan.
Keterangan dari perwakilan dua kelompok tani juga menyoroti proses pengajuan bantuan. Para saksi disebut mengungkap bahwa mereka tidak menyusun maupun mengajukan proposal bantuan secara mandiri. Mereka kemudian diminta mengambil bibit nanas melalui penyuluh dan menandatangani dokumen tanda terima yang disebut tidak sesuai dengan jumlah bibit yang diterima.
Persidangan turut mengungkap keterangan staf operasional PT Cipta Agri Pratama (CAP), berinisial AYP, mengenai dokumen Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL). AYP menerangkan bahwa dokumen tersebut telah disiapkan oleh rekannya, sementara dirinya bertugas membawa dokumen ke lapangan dan mencari warga untuk menandatangani berkas.
Saksi lain, yakni Kepala Dinas TPHBUN Kabupaten Sinjai berinisial KS dan staf Desa Mabbiring berinisial G, juga dihadirkan untuk memberikan keterangan. Secara keseluruhan, JPU menggali keterangan para saksi mengenai dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam pengadaan bibit tersebut.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (26/10/2026), enam saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memberikan keterangan terkait proses pengusulan, penyerahan, dan administrasi pengadaan bibit.
Salah satu keterangan yang menjadi sorotan berkaitan dengan penandatanganan berita acara serah terima (BAST), meski bibit nanas yang tiba dilaporkan dalam kondisi rusak atau membusuk.
Saksi AD, Kepala Bidang Hortikultura Kabupaten Sinjai, menerangkan bahwa dokumen serah terima tetap ditandatangani karena pihak penyedia berjanji mengganti bibit yang rusak. Namun, menurut keterangan dalam materi perkara, penggantian tersebut tidak pernah direalisasikan.
Keterangan dari perwakilan dua kelompok tani juga menyoroti proses pengajuan bantuan. Para saksi disebut mengungkap bahwa mereka tidak menyusun maupun mengajukan proposal bantuan secara mandiri. Mereka kemudian diminta mengambil bibit nanas melalui penyuluh dan menandatangani dokumen tanda terima yang disebut tidak sesuai dengan jumlah bibit yang diterima.
Persidangan turut mengungkap keterangan staf operasional PT Cipta Agri Pratama (CAP), berinisial AYP, mengenai dokumen Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL). AYP menerangkan bahwa dokumen tersebut telah disiapkan oleh rekannya, sementara dirinya bertugas membawa dokumen ke lapangan dan mencari warga untuk menandatangani berkas.
Saksi lain, yakni Kepala Dinas TPHBUN Kabupaten Sinjai berinisial KS dan staf Desa Mabbiring berinisial G, juga dihadirkan untuk memberikan keterangan. Secara keseluruhan, JPU menggali keterangan para saksi mengenai dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam pengadaan bibit tersebut.