RUU Hak Cipta Atur Penggunaan Karya untuk Pelatihan AI
Tim SINDOmakassar
Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:34 WIB
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, memaparkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah terhadap RUU Hak Cipta. Foto: Istimewa
Maraknya penolakan dari para seniman dan pencipta terhadap pengunaan karya mereka tanpa izin untuk melatih kecerdasan artifisial (AI) telah menjadi salah satu topik hak cipta di Indonesia.
Untuk memberikan kendali pada para pencipta, isu ini masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta. Pemerintah mengusulkan pengaturan yang membedakan penggunaan karya untuk penelitian nonkomersial dan kegiatan komersial, termasuk pelatihan model AI, guna memperjelas pelindungan hak pencipta di tengah perkembangan teknologi digital.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, memaparkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah terhadap RUU Hak Cipta, yang mencakup penyesuaian ketentuan hak cipta terhadap perkembangan AI dan penambangan teks dan data atau text and data mining (TDM).
”Pemerintah mengusulkan agar penggunaan karya untuk TDM dalam penelitian ilmiah nonkomersial oleh peneliti yang berafiliasi dengan lembaga penelitian atau perguruan tinggi tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Sementara itu, penggunaan karya untuk TDM komersial, termasuk pelatihan model AI, diusulkan wajib memiliki lisensi yang wajar, baik secara individual maupun kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” ujar Hermansyah dalam kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Selasa (27/10).
Usulan tersebut juga mencakup kewajiban mempublikasikan ringkasan data yang digunakan untuk pelatihan AI. Transparansi ini menjadi salah satu aspek yang diusulkan untuk membantu memperjelas penggunaan karya cipta dalam pengembangan teknologi, sekaligus memberikan informasi mengenai sumber materi yang digunakan.
Selain penggunaan karya untuk pelatihan AI, pemerintah mengusulkan pengaturan mengenai kepengarangan karya berbasis kecerdasan artifisial. Berdasarkan materi DIM, suatu karya perlu memiliki kontribusi intelektual manusia untuk dapat dinilai sebagai ciptaan yang dilindungi. Karya yang dihasilkan AI tanpa keterlibatan intelektual manusia diusulkan tidak memperoleh pelindungan hak cipta.
Materi pemerintah juga memuat usulan pengungkapan penggunaan AI, transparansi sumber data pelatihan, serta pembatasan peniruan gaya ekspresif. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pelindungan hak cipta dengan perkembangan teknologi, tanpa mengabaikan kontribusi manusia dalam menghasilkan karya.
Untuk memberikan kendali pada para pencipta, isu ini masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta. Pemerintah mengusulkan pengaturan yang membedakan penggunaan karya untuk penelitian nonkomersial dan kegiatan komersial, termasuk pelatihan model AI, guna memperjelas pelindungan hak pencipta di tengah perkembangan teknologi digital.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, memaparkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah terhadap RUU Hak Cipta, yang mencakup penyesuaian ketentuan hak cipta terhadap perkembangan AI dan penambangan teks dan data atau text and data mining (TDM).
”Pemerintah mengusulkan agar penggunaan karya untuk TDM dalam penelitian ilmiah nonkomersial oleh peneliti yang berafiliasi dengan lembaga penelitian atau perguruan tinggi tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Sementara itu, penggunaan karya untuk TDM komersial, termasuk pelatihan model AI, diusulkan wajib memiliki lisensi yang wajar, baik secara individual maupun kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” ujar Hermansyah dalam kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Selasa (27/10).
Usulan tersebut juga mencakup kewajiban mempublikasikan ringkasan data yang digunakan untuk pelatihan AI. Transparansi ini menjadi salah satu aspek yang diusulkan untuk membantu memperjelas penggunaan karya cipta dalam pengembangan teknologi, sekaligus memberikan informasi mengenai sumber materi yang digunakan.
Selain penggunaan karya untuk pelatihan AI, pemerintah mengusulkan pengaturan mengenai kepengarangan karya berbasis kecerdasan artifisial. Berdasarkan materi DIM, suatu karya perlu memiliki kontribusi intelektual manusia untuk dapat dinilai sebagai ciptaan yang dilindungi. Karya yang dihasilkan AI tanpa keterlibatan intelektual manusia diusulkan tidak memperoleh pelindungan hak cipta.
Materi pemerintah juga memuat usulan pengungkapan penggunaan AI, transparansi sumber data pelatihan, serta pembatasan peniruan gaya ekspresif. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pelindungan hak cipta dengan perkembangan teknologi, tanpa mengabaikan kontribusi manusia dalam menghasilkan karya.