Warga Loeha Raya Desak Gakkum Usut Tuntas Dugaan Pembakaran Hutan
Tim SINDOmakassar
Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:09 WIB
Warga Loeha Raya menduga api sengaja digunakan untuk membuka lahan perkebunan lada. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab. Foto/IST
Asap tebal menyelimuti kawasan Loeha Raya, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih berlangsung hingga 26 Oktober 2026, warga menduga api sengaja digunakan untuk membuka lahan perkebunan lada. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kebakaran dilaporkan terjadi di sejumlah titik yang mencakup lima desa, yakni Loeha, Rante Angin, Bantilang, Masiku, dan Tokalimbo. Warga menduga pembakaran dilakukan secara berulang dengan memanfaatkan cuaca panas untuk mempercepat pembukaan lahan.
“Modusnya dibakar karena dianggap paling murah dan cepat. Padahal risikonya jelas, api bisa merambat ke mana-mana dan menghanguskan ribuan hektare,” ujar Saharuddin, warga Loeha Raya, saat diwawancarai pada 25 Oktober 2026.
Menurut Saharuddin, persoalan karhutla di wilayah tersebut tidak bisa dilepaskan dari dugaan perambahan kawasan hutan dan pembukaan kebun lada. Ia menyebut, sebagian penggarap di Desa Loeha dan Rante Angin bukan warga asli Luwu Timur.
Warga memperkirakan sekitar 60 persen penggarap di kedua desa tersebut merupakan pendatang. Mereka juga menyoroti klaim kepemilikan lahan yang dinilai belum jelas asal-usulnya. “Kami tidak tahu dari mana mereka dapat lahan. Tiba-tiba datang, mengklaim, lalu membakar,” kata Saharuddin.
Kondisi tersebut, menurut warga, berbeda dengan praktik pengelolaan lahan di Desa Bantilang. Sejumlah petani di desa itu menyatakan lahan yang mereka garap merupakan tanah warisan keluarga seluas 3–4 hektare, dilengkapi Surat Keterangan Tanah (SKT) lama atau berasal dari lahan yang dilepaskan PT Inco.
“Lahan kami jelas dari keluarga. Kalau pun beli, kami beli dari warga setempat yang memang punya alas hak,” ujar Fatma, petani lada di Bantilang.
Kebakaran dilaporkan terjadi di sejumlah titik yang mencakup lima desa, yakni Loeha, Rante Angin, Bantilang, Masiku, dan Tokalimbo. Warga menduga pembakaran dilakukan secara berulang dengan memanfaatkan cuaca panas untuk mempercepat pembukaan lahan.
“Modusnya dibakar karena dianggap paling murah dan cepat. Padahal risikonya jelas, api bisa merambat ke mana-mana dan menghanguskan ribuan hektare,” ujar Saharuddin, warga Loeha Raya, saat diwawancarai pada 25 Oktober 2026.
Menurut Saharuddin, persoalan karhutla di wilayah tersebut tidak bisa dilepaskan dari dugaan perambahan kawasan hutan dan pembukaan kebun lada. Ia menyebut, sebagian penggarap di Desa Loeha dan Rante Angin bukan warga asli Luwu Timur.
Warga memperkirakan sekitar 60 persen penggarap di kedua desa tersebut merupakan pendatang. Mereka juga menyoroti klaim kepemilikan lahan yang dinilai belum jelas asal-usulnya. “Kami tidak tahu dari mana mereka dapat lahan. Tiba-tiba datang, mengklaim, lalu membakar,” kata Saharuddin.
Kondisi tersebut, menurut warga, berbeda dengan praktik pengelolaan lahan di Desa Bantilang. Sejumlah petani di desa itu menyatakan lahan yang mereka garap merupakan tanah warisan keluarga seluas 3–4 hektare, dilengkapi Surat Keterangan Tanah (SKT) lama atau berasal dari lahan yang dilepaskan PT Inco.
“Lahan kami jelas dari keluarga. Kalau pun beli, kami beli dari warga setempat yang memang punya alas hak,” ujar Fatma, petani lada di Bantilang.