Warga Loeha Raya Desak Gakkum Usut Tuntas Dugaan Pembakaran Hutan

Kamis, 29 Okt 2026 09:09
Warga Loeha Raya Desak Gakkum Usut Tuntas Dugaan Pembakaran Hutan
Warga Loeha Raya menduga api sengaja digunakan untuk membuka lahan perkebunan lada. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab. Foto/IST
Comment
Share
LUWU TIMUR - Asap tebal menyelimuti kawasan Loeha Raya, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih berlangsung hingga 26 Oktober 2026, warga menduga api sengaja digunakan untuk membuka lahan perkebunan lada. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kebakaran dilaporkan terjadi di sejumlah titik yang mencakup lima desa, yakni Loeha, Rante Angin, Bantilang, Masiku, dan Tokalimbo. Warga menduga pembakaran dilakukan secara berulang dengan memanfaatkan cuaca panas untuk mempercepat pembukaan lahan.

“Modusnya dibakar karena dianggap paling murah dan cepat. Padahal risikonya jelas, api bisa merambat ke mana-mana dan menghanguskan ribuan hektare,” ujar Saharuddin, warga Loeha Raya, saat diwawancarai pada 25 Oktober 2026.

Menurut Saharuddin, persoalan karhutla di wilayah tersebut tidak bisa dilepaskan dari dugaan perambahan kawasan hutan dan pembukaan kebun lada. Ia menyebut, sebagian penggarap di Desa Loeha dan Rante Angin bukan warga asli Luwu Timur.

Warga memperkirakan sekitar 60 persen penggarap di kedua desa tersebut merupakan pendatang. Mereka juga menyoroti klaim kepemilikan lahan yang dinilai belum jelas asal-usulnya. “Kami tidak tahu dari mana mereka dapat lahan. Tiba-tiba datang, mengklaim, lalu membakar,” kata Saharuddin.

Kondisi tersebut, menurut warga, berbeda dengan praktik pengelolaan lahan di Desa Bantilang. Sejumlah petani di desa itu menyatakan lahan yang mereka garap merupakan tanah warisan keluarga seluas 3–4 hektare, dilengkapi Surat Keterangan Tanah (SKT) lama atau berasal dari lahan yang dilepaskan PT Inco.

“Lahan kami jelas dari keluarga. Kalau pun beli, kami beli dari warga setempat yang memang punya alas hak,” ujar Fatma, petani lada di Bantilang.

Warga menilai dugaan transaksi jual beli lahan bermasalah dan perambahan kawasan hutan perlu ditelusuri lebih jauh, terutama di Desa Loeha dan Rante Angin.

“Kawasan hutan lindung di Loeha Raya, khususnya Loeha dan Rante Angin, kami perkirakan sudah ribuan hektare diserobot. Parahnya, memanfaatkan kemarau ini, ditempuh jalan pintas dengan cara dibakar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga Minta Dugaan Keterlibatan Sejumlah Pihak Diusut
Dalam tuntutan pengusutan tersebut, nama Ali Kamri Nawir turut disebut oleh sejumlah warga. Mereka mengaitkannya dengan pembentukan Asosiasi Pengusaha Lada (APL) di Loeha Raya.

Menurut keterangan warga, Ali Kamri disinyalir berperan dalam memfasilitasi asosiasi tersebut dengan melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lembaga pemerhati lingkungan. Namun, dugaan mengenai peran dan keterkaitannya dengan perambahan maupun kebakaran hutan masih memerlukan verifikasi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait.

“Kami tidak tahu apakah ini bagian dari modus untuk memuluskan perambahan kawasan hutan di Loeha, Rante Angin, dan Masiku. Kami sudah dengar Pak Ali Kamri saat ini tengah diperiksa APH terkait perannya dalam pengelolaan dan perambahan kawasan,” ujar seorang warga.

Warga menyebut aparat penegak hukum (APH), termasuk penegak hukum di bidang kehutanan, perlu mendalami dugaan pembakaran, status penguasaan lahan, serta kemungkinan adanya transaksi jual beli kawasan hutan.

Mereka berharap penyelidikan dapat mengungkap penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan.

“Kami dengar sudah ada yang ditangkap karena membuka kawasan hutan. Kami jelas mendukung langkah ini untuk memberantas praktik jual beli kawasan hutan,” kata warga tersebut.

Desak Pembentukan Satgas Karhutla
Selain meminta penegakan hukum, tokoh masyarakat Loeha Raya mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani karhutla dan mencegah perambahan kawasan hutan.

Warga menilai keterbatasan personel Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona menjadi salah satu kendala dalam mengawasi kawasan hutan lindung di Loeha Raya. Pengawasan yang lebih intensif dinilai diperlukan untuk mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Kami usulkan sesegera mungkin dibentuk Satgas Karhutla untuk mencegah masifnya perusakan dan perambahan kawasan hutan lindung,” ujar seorang warga.

Warga berharap pembentukan satgas diikuti langkah pencegahan, pengawasan lapangan, dan penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti terjadi.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru