Pakar Trisakti: Bukti Baru Bahtiar Tak Cukup Sekadar Dua Alat Bukti
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 30 Oktober 2026 - 09:42 WIB
Guru Besar Sosiologi Hukum dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansah. Foto: Istimewa
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali menempuh jalur praperadilan setelah ditetapkan lagi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Sidang perdana praperadilan yang diajukan Bahtiar dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (30/10/2026) hari ini.
Ini merupakan kali kedua Bahtiar mengajukan praperadilan setelah sebelumnya berhasil menggugurkan status tersangkanya. Putusan hakim saat itu menyatakan penetapan tersangka terhadap Bahtiar tidak sah sehingga ia dibebaskan dari tahanan.
Namun, penyidik kembali menetapkan Bahtiar sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Atas penetapan tersebut, Bahtiar kembali menguji keabsahan tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.
Menanggapi praperadilan kedua tersebut, Guru Besar Sosiologi Hukum dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansah mengingatkan bahwa penetapan kembali seseorang sebagai tersangka tidak cukup hanya dengan menghadirkan dua alat bukti.
Menurutnya, penyidik wajib memenuhi ketentuan mengenai alat bukti baru sebagaimana diatur dalam Pasal 2 angka 3 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka.
Sidang perdana praperadilan yang diajukan Bahtiar dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (30/10/2026) hari ini.
Ini merupakan kali kedua Bahtiar mengajukan praperadilan setelah sebelumnya berhasil menggugurkan status tersangkanya. Putusan hakim saat itu menyatakan penetapan tersangka terhadap Bahtiar tidak sah sehingga ia dibebaskan dari tahanan.
Namun, penyidik kembali menetapkan Bahtiar sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Atas penetapan tersebut, Bahtiar kembali menguji keabsahan tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.
Menanggapi praperadilan kedua tersebut, Guru Besar Sosiologi Hukum dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansah mengingatkan bahwa penetapan kembali seseorang sebagai tersangka tidak cukup hanya dengan menghadirkan dua alat bukti.
Menurutnya, penyidik wajib memenuhi ketentuan mengenai alat bukti baru sebagaimana diatur dalam Pasal 2 angka 3 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka.