home news

Kakanwil Kemenkum Sulsel Perkuat Akuntabilitas Layanan Bantuan Hukum

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:52 WIB
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Muhammad Ikmal Idrus, mengikuti Sosialisasi Perubahan Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual. Foto: Istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Muhammad Ikmal Idrus, mengikuti Sosialisasi Perubahan Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual dari Ruang Baharuddin Lopa Lantai 2 Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan akuntabilitas kinerja Kantor Wilayah, khususnya dalam pelaksanaan program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan, optimalisasi penyerapan anggaran bantuan hukum, serta peningkatan kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Sosialisasi tersebut dihadiri Sekretaris BPHN, Kepala Pusat Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum, Kepala Bagian Program dan Pelaporan BPHN beserta jajaran, serta diikuti jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel yang terdiri atas Penyuluh Hukum, pelaksana pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), dan peserta Magang Nasional.

Dalam pemaparan BPHN, disampaikan bahwa perubahan Perjanjian Kinerja (PK) Kepala Kantor Wilayah Tahun 2026 dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Evaluasi tersebut menyoroti Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) terkait persentase Posbankum yang terbentuk dibandingkan dengan jumlah desa dan kelurahan. Salah satu catatan utama adalah penetapan target yang masih seragam sebesar 11 persen pada 33 Kantor Wilayah tanpa mempertimbangkan capaian atau kondisi awal masing-masing wilayah.

Selain itu, indikator pembentukan Posbankum dinilai perlu disesuaikan karena sejumlah Kantor Wilayah telah mencapai 100 persen pembentukan Posbankum sejak 2025. Secara nasional, sebanyak 83.980 Posbankum desa/kelurahan telah terbentuk, sehingga diperlukan penyesuaian indikator dan target kinerja agar lebih relevan dengan capaian aktual.

Dalam sosialisasi tersebut, BPHN juga membahas penyesuaian pagu anggaran Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 yang dilakukan berdasarkan tingkat penyerapan anggaran, hasil monitoring dan evaluasi, serta kualitas layanan Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya