LHP BPKP Tidak Sah Sebagai Bukti Baru Penetapan Tersangka Mantan Pj Gubernur Sulsel
Tim SINDOmakassar
Selasa, 03 November 2026 - 14:38 WIB
Akademisi HTN, Muhammad Rullyandi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulsel. Foto: Istimewa
Akademisi Hukum Tata Negara (HTN) Muhammad Rullyandi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan (Sulsel). Rullyandi diketahui sering menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli tersebut digelar di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, Selasa (3/11/2026). Dalam keterangannya, Rullyandi menyoroti penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rullyandi menilai hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP justru menilai proses pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
“Saya menilai bahwa pembuktian adanya penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,” kata Rullyandi dalam keterangannya di persidangan.
Dia berpendapat, berdasarkan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 2014, hasil penilaian BPKP tersebut seharusnya dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki akibat hukum.
Rullyandi juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebutnya berkaitan dengan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara. Dia menilai sejak Maret 2026, hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
"Sejak Maret 2026, maka BPKP apabila masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, harus dinyatakan oleh pengadilan sebagai alat bukti yang tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum,” ujarnya.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli tersebut digelar di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, Selasa (3/11/2026). Dalam keterangannya, Rullyandi menyoroti penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rullyandi menilai hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP justru menilai proses pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
“Saya menilai bahwa pembuktian adanya penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,” kata Rullyandi dalam keterangannya di persidangan.
Dia berpendapat, berdasarkan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 2014, hasil penilaian BPKP tersebut seharusnya dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki akibat hukum.
Rullyandi juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebutnya berkaitan dengan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara. Dia menilai sejak Maret 2026, hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
"Sejak Maret 2026, maka BPKP apabila masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, harus dinyatakan oleh pengadilan sebagai alat bukti yang tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum,” ujarnya.