PELNI Makassar Ingatkan Aturan Bagasi, Barang Berlebih Bisa Kena Biaya
Tri Yari Kurniawan
Selasa, 03 November 2026 - 17:46 WIB
Kepala Cabang PELNI Makassar, Ridwan Mandaliko, saat acara Media Silaturahmi bertajuk Komunikasi, Koordinasi, dan Kolaborasi di Kantor PELNI Cabang Makassar, Selasa (3/11/2026). Foto/Tri Yari Kurniawa
Membawa barang terlalu banyak saat bepergian dengan kapal laut tidak hanya merepotkan, tetapi juga berpotensi menambah biaya perjalanan. Karena itu, PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Cabang Makassar mengingatkan penumpang agar memahami ketentuan bagasi, termasuk batas barang bawaan gratis dan tarif tambahan untuk bagasi berlebih atau overbagasi.
Setiap penumpang PELNI mendapatkan fasilitas bagasi bebas dengan batas berat maksimal 40 kilogram. Adapun ukuran maksimal barang bawaan yang diperbolehkan adalah 0,70 meter x 0,40 meter x 0,35 meter.
Kepala Cabang PELNI Makassar, Ridwan Mandaliko, mengatakan ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban pelayanan sekaligus mendukung keselamatan dan kenyamanan selama pelayaran.
"Kami mengimbau seluruh pelanggan memperhatikan ketentuan bagasi sebelum melakukan perjalanan. Dengan mengetahui batas bagasi bebas dan aturan overbagasi, pelanggan dapat mempersiapkan barang bawaan dengan lebih baik sehingga proses keberangkatan berjalan lancar," ujar Ridwan, Selasa (3/11/2026).
Bagi penumpang yang membawa barang melebihi fasilitas bagasi bebas, PELNI memberlakukan tarif overbagasi. Namun, total berat gabungan bagasi bebas dan bagasi berbayar dibatasi maksimal 80 kilogram. Perhitungan tarif tambahan dilakukan berdasarkan berat barang dalam satuan kilogram.
Selain berat, ukuran atau volume barang juga menjadi perhatian. Barang bawaan yang melampaui batas volume maupun berat yang ditentukan akan mengikuti ketentuan muatan Redpack.
Untuk barang yang tidak dapat dipisahkan, seluruh barang akan dikategorikan sebagai muatan Redpack. Sementara itu, apabila barang masih dapat dipisahkan, hanya bagian yang melebihi ketentuan berat atau volume yang dikenakan aturan tersebut.
Setiap penumpang PELNI mendapatkan fasilitas bagasi bebas dengan batas berat maksimal 40 kilogram. Adapun ukuran maksimal barang bawaan yang diperbolehkan adalah 0,70 meter x 0,40 meter x 0,35 meter.
Kepala Cabang PELNI Makassar, Ridwan Mandaliko, mengatakan ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban pelayanan sekaligus mendukung keselamatan dan kenyamanan selama pelayaran.
"Kami mengimbau seluruh pelanggan memperhatikan ketentuan bagasi sebelum melakukan perjalanan. Dengan mengetahui batas bagasi bebas dan aturan overbagasi, pelanggan dapat mempersiapkan barang bawaan dengan lebih baik sehingga proses keberangkatan berjalan lancar," ujar Ridwan, Selasa (3/11/2026).
Bagi penumpang yang membawa barang melebihi fasilitas bagasi bebas, PELNI memberlakukan tarif overbagasi. Namun, total berat gabungan bagasi bebas dan bagasi berbayar dibatasi maksimal 80 kilogram. Perhitungan tarif tambahan dilakukan berdasarkan berat barang dalam satuan kilogram.
Selain berat, ukuran atau volume barang juga menjadi perhatian. Barang bawaan yang melampaui batas volume maupun berat yang ditentukan akan mengikuti ketentuan muatan Redpack.
Untuk barang yang tidak dapat dipisahkan, seluruh barang akan dikategorikan sebagai muatan Redpack. Sementara itu, apabila barang masih dapat dipisahkan, hanya bagian yang melebihi ketentuan berat atau volume yang dikenakan aturan tersebut.