home news

3 Petinggi Polri Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Nomor Telepon Presiden

Selasa, 03 November 2026 - 21:53 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.

Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga diduga dilakukan tanpa keterkaitan dengan proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, pada sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan tindakan itu ke Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya