Nomor Presiden RI, Media hingga Tokoh Politik Diduga Disadap Sejak 2025
Luqman Zainuddin
Selasa, 03 November 2026 - 22:10 WIB
Prabowo Subianto menerima telepon dari tokoh politik global seusai dinyatakan menang dalam Pilpres 2024. Foto: Fraksi Gerindra
Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Aksi tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses perikatan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep mengungkapkan, pada sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan tindakan itu melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses perikatan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep mengungkapkan, pada sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan tindakan itu melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026.