Sertifikasi 98 Persil Aset, PLN Perkuat Fondasi Pembangunan Infrastruktur Listrik
Tri Yari Kurniawan
Rabu, 04 November 2026 - 06:04 WIB
PLN UIP Sulawesi bersama Kanwil BPN Sultra menjalin sinergi kuat mendukung percepatan sertifikasi dan penataan legalitas aset tanah untuk menunjang pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Foto/IS
Kepastian hukum atas aset tanah menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Untuk memperkuat perlindungan aset perusahaan, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menerima 44 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mencakup 98 persil tanah di Sulawesi Tenggara dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penyerahan sertifikat secara simbolis berlangsung di Kantor PLN UIP Sulawesi, beberapa waktu lalu. Sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya PLN menata legalitas dan mengamankan aset tanah yang digunakan untuk mendukung pembangunan serta pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Sebanyak 98 persil tanah tersebut tersebar di lima lokasi aset ketenagalistrikan. Rinciannya, 47 persil untuk Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 275 kV Kendari melalui Kantor Pertanahan Kota Kendari, serta 44 persil untuk Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Andowia–Kendari melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara.
Selanjutnya, lima persil diperuntukkan bagi SUTT 150 kV Kolaka–Pomalaa Switching melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka. Sementara itu, masing-masing satu persil untuk SUTT 150 kV Kolaka–Unaaha melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe dan SUTT 150 kV Kendari–Andolo melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan. Seluruh sertifikat tersebut merupakan bagian dari penataan legalitas aset PLN selama Januari hingga Oktober 2026.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, mengatakan sertifikasi tanah menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan pengelolaan aset perusahaan berjalan tertib dan akuntabel.
"Bagi PLN, kepastian hukum atas aset tanah merupakan aspek penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Melalui sertifikasi ini, kami ingin memastikan aset perusahaan memiliki legalitas yang jelas, terlindungi secara hukum, serta dapat dikelola secara tertib dan berkelanjutan,” ujar Donald.
Ia juga mengapresiasi dukungan dan koordinasi BPN Provinsi Sulawesi Tenggara beserta seluruh kantor pertanahan yang terlibat dalam penyelesaian sertifikasi tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi berperan penting dalam mempercepat penataan aset sekaligus mengurangi risiko pertanahan.
Penyerahan sertifikat secara simbolis berlangsung di Kantor PLN UIP Sulawesi, beberapa waktu lalu. Sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya PLN menata legalitas dan mengamankan aset tanah yang digunakan untuk mendukung pembangunan serta pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Sebanyak 98 persil tanah tersebut tersebar di lima lokasi aset ketenagalistrikan. Rinciannya, 47 persil untuk Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 275 kV Kendari melalui Kantor Pertanahan Kota Kendari, serta 44 persil untuk Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Andowia–Kendari melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara.
Selanjutnya, lima persil diperuntukkan bagi SUTT 150 kV Kolaka–Pomalaa Switching melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka. Sementara itu, masing-masing satu persil untuk SUTT 150 kV Kolaka–Unaaha melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe dan SUTT 150 kV Kendari–Andolo melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan. Seluruh sertifikat tersebut merupakan bagian dari penataan legalitas aset PLN selama Januari hingga Oktober 2026.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, mengatakan sertifikasi tanah menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan pengelolaan aset perusahaan berjalan tertib dan akuntabel.
"Bagi PLN, kepastian hukum atas aset tanah merupakan aspek penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Melalui sertifikasi ini, kami ingin memastikan aset perusahaan memiliki legalitas yang jelas, terlindungi secara hukum, serta dapat dikelola secara tertib dan berkelanjutan,” ujar Donald.
Ia juga mengapresiasi dukungan dan koordinasi BPN Provinsi Sulawesi Tenggara beserta seluruh kantor pertanahan yang terlibat dalam penyelesaian sertifikasi tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi berperan penting dalam mempercepat penataan aset sekaligus mengurangi risiko pertanahan.