home news

Ahli Tegaskan Kasus Nenas Tak Ada Kaitannya dengan Jabatan Pj Gubernur

Rabu, 04 November 2026 - 14:13 WIB
Ahli keuangan negara dan daerah Dr. Hamdani memberikan sejumlah penjelasan mendasar terkait konstruksi hukum pengelolaan keuangan daerah di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/11/2026). Foto: IST
Ahli keuangan negara dan daerah Dr. Hamdani memberikan sejumlah penjelasan mendasar terkait konstruksi hukum pengelolaan keuangan daerah yang diatur UU Pemerintahan Daerah dalam sidang praperadilan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangannya, Dr. Hamdani menyoroti pentingnya memahami philosofi dan substansi pengaturan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaam Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Jelas kepala daerah (Pj Gubernur) tak ada kaitan apapun, karena hukum tersebut telah dilimpahkan secara atributif kewenangan pengelolaan keuangan kepada pejabat teknis yang secara langsung menjalankan pengelolaan anggaran yakni kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Kepala SKPD,/Kepala Dinas), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/Bendahara Umum Daerah dan Pengguna Anggaran," ucap Dr. Hamdani.

"Pejabat teknis yang menerima pelimpahan wewenang tersebutlah yang bertanggungjawab secara materiil dan formil dalam mengelola keuangan daerah. Begitu Organisasi dan Tata Kerja Pemda telah ada hirakhi, pembagian tugas fungsi dan wewenang masing-masing jenjang jabatan dilingkungan Pemda," sambungnya.

Demikian pula aturan mengenai pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 bahwa pejabat pengadaan barang dan jasa tidak termasuk Kepala Daerah. Pejabat pengadaan yaknk Pengguna Anggaran (Kepala Dinas), Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Penyelenggara Swakelola dan Penyedia.

"Jadi terang jelas dalam hukum pengadaan barang jasa tidak ada kaitan apapun dengan kedudukan Pj Gubernur (Kepala Daerah)," ujarnya.

Menurut ahli, pelimpahan dan pembagian kewenangan tersebut harus menjadi dasar dalam menentukan siapa yang secara hukum bertanggung jawab terhadap suatu tindakan pengelolaan keuangan daerah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya