Perilaku Bullying dan Pencegahannya Jadi Topik Penyuluhan Hukum di SMP 45 Makassar
Tim SINDOmakassar
Rabu, 04 November 2026 - 16:32 WIB
Bahaya perundungan atau bullying dan konsekuensi hukumnya menjadi materi utama dalam kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Foto: Istimewa
Bahaya perundungan atau bullying dan konsekuensi hukumnya menjadi materi utama dalam kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) di SMP Negeri 45 Makassar, Selasa (20/10/2026).
Melalui edukasi ini, para siswa diajak mengenali berbagai bentuk perundungan, memahami dampaknya, serta membangun keberanian untuk mencegah dan melaporkan tindakan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel membahas empat bentuk perundungan, yakni fisik, verbal, relasional, dan cyberbullying. Para siswa diingatkan agar menjaga perilaku dan tutur kata, tidak melakukan kekerasan maupun diskriminasi, serta bijak menggunakan media sosial. Mereka juga didorong untuk menyampaikan permasalahan yang dialami kepada guru Bimbingan dan Konseling (BK).
Penyuluh Hukum Ahli Madya, Erna, menjelaskan bahwa tindakan perundungan, khususnya yang dilakukan melalui media elektronik, dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sesuai bentuk dan unsur perbuatannya.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Adly Azhari, menekankan bahwa perundungan kerap bermula dari candaan yang dianggap biasa, tetapi dapat menyakiti korban dan menimbulkan dampak psikologis.
Perilaku menghina, mengucilkan, hingga mempermalukan teman, termasuk melalui grup percakapan di media sosial, tidak boleh dinormalisasi. Para siswa juga diajak menghindari kelompok yang melakukan perundungan serta merangkul dan memberikan dukungan kepada teman yang menjadi korban.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum terhadap siswa di bangku sekolah merupakan langkah pemerintah untuk mencegah perilaku menyimpang melalui edukasi dan sosialisasi secara langsung.
Melalui edukasi ini, para siswa diajak mengenali berbagai bentuk perundungan, memahami dampaknya, serta membangun keberanian untuk mencegah dan melaporkan tindakan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel membahas empat bentuk perundungan, yakni fisik, verbal, relasional, dan cyberbullying. Para siswa diingatkan agar menjaga perilaku dan tutur kata, tidak melakukan kekerasan maupun diskriminasi, serta bijak menggunakan media sosial. Mereka juga didorong untuk menyampaikan permasalahan yang dialami kepada guru Bimbingan dan Konseling (BK).
Penyuluh Hukum Ahli Madya, Erna, menjelaskan bahwa tindakan perundungan, khususnya yang dilakukan melalui media elektronik, dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sesuai bentuk dan unsur perbuatannya.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Adly Azhari, menekankan bahwa perundungan kerap bermula dari candaan yang dianggap biasa, tetapi dapat menyakiti korban dan menimbulkan dampak psikologis.
Perilaku menghina, mengucilkan, hingga mempermalukan teman, termasuk melalui grup percakapan di media sosial, tidak boleh dinormalisasi. Para siswa juga diajak menghindari kelompok yang melakukan perundungan serta merangkul dan memberikan dukungan kepada teman yang menjadi korban.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum terhadap siswa di bangku sekolah merupakan langkah pemerintah untuk mencegah perilaku menyimpang melalui edukasi dan sosialisasi secara langsung.