home news

BIRA Institute Bela Objektivitas Tuntutan JPU, Tuntutan 20 Bulan Harus Dilihat dari Fakta Persidangan

Rabu, 04 November 2026 - 18:11 WIB
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Istimewa
Bulukumba Intellectual Right Association (BIRA Institute) angkat bicara menanggapi polemik tuntutan pidana 20 bulan penjara terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 45,81 gram.

Melalui Humas BIRA Institute, Asnawir menilai bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak seharusnya dihakimi hanya berdasarkan besarnya barang bukti. Menurutnya, penuntutan harus dilihat dari keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan, termasuk peran terdakwa dan pembuktian terhadap unsur tindak pidana yang didakwakan.

"Menurut pandangan kami, jika melihat peran terdakwa sebagaimana tergambar dalam fakta persidangan, tuntutan tersebut memiliki konteks dan pertimbangan tersendiri. Jaksa tidak bisa hanya berpatokan pada berat barang bukti, tetapi harus mempertimbangkan perbuatan yang terbukti, posisi terdakwa, serta alat bukti yang terungkap di persidangan," ujar Asnawir.

Ia menilai, penjelasan Kasipidum Kejari Bulukumba mengenai posisi terdakwa yang disebut hanya menerima titipan barang, tidak melakukan transaksi jual beli, dan tidak menikmati keuntungan komersial merupakan hal yang perlu ditempatkan dalam kerangka pembuktian perkara.

Menurutnya, justru di situlah pentingnya memahami fakta persidangan secara utuh sebelum membangun penilaian terhadap profesionalitas jaksa penuntut umum.

"Jangan sampai penilaian publik hanya dibangun dari angka 45 gram kemudian langsung menyimpulkan bahwa tuntutan 20 bulan tidak masuk akal. Dalam perkara pidana, yang dinilai bukan semata-mata kuantitas barang bukti, tetapi juga perbuatan dan peran terdakwa yang berhasil dibuktikan," tegasnya.

Asnawir juga menyoroti kecenderungan munculnya tekanan opini terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba. Ia menilai, kritik terhadap institusi penegak hukum merupakan hak publik, tetapi harus dibangun dengan pemahaman yang benar mengenai proses penuntutan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya