Opini
Polri di Persimpangan: Menguji Warisan Listyo Sigit, Memulihkan Marwah Bhayangkara
Tim SINDOmakassar
Rabu, 04 November 2026 - 22:01 WIB
Gambar Illank Radjab dengan latar belakang anggota polisi: Ilustrasi AI
Oleh: Illank Radjab, S.H
Presidium Pusat Alumni Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI)
Perjalanan aktivisme saya dimulai dari Makassar. Dalam perjalanan itu, saya berkesempatan berinteraksi, berdiskusi, dan mengenal sejumlah perwira tinggi TNI maupun Polri, termasuk para jenderal yang memiliki rekam jejak panjang dalam pengabdian kepada negara. Saya menghormati institusi, menghargai pangkat, dan memahami beratnya tanggung jawab yang melekat pada jabatan. Namun, penghormatan terhadap pangkat tidak boleh membuat nalar kritis kehilangan keberanian.
Sebab, institusi negara tidak dibangun untuk disanjung tanpa kritik. Institusi negara dibangun untuk dijaga, diawasi, dan dipastikan tetap berjalan di atas mandat konstitusi.
Loyalitas kepada institusi tidak berarti membenarkan seluruh tindakan orang-orang yang berada di dalamnya. Justru kritik yang jujur dan bertanggung jawab merupakan bagian dari kepedulian terhadap masa depan institusi itu sendiri.
Karena itu, perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi persoalan yang patut dibaca lebih jauh. Ini bukan semata-mata perkara hukum yang melibatkan sejumlah individu, melainkan ujian serius terhadap tata kelola kekuasaan, profesionalitas kepolisian, netralitas institusi, dan hubungan antara kewenangan negara dengan kepentingan politik.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri dalam konferensi pers pada 3 November 2026, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. Salah satu tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira Polri lainnya.
Presidium Pusat Alumni Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI)
Perjalanan aktivisme saya dimulai dari Makassar. Dalam perjalanan itu, saya berkesempatan berinteraksi, berdiskusi, dan mengenal sejumlah perwira tinggi TNI maupun Polri, termasuk para jenderal yang memiliki rekam jejak panjang dalam pengabdian kepada negara. Saya menghormati institusi, menghargai pangkat, dan memahami beratnya tanggung jawab yang melekat pada jabatan. Namun, penghormatan terhadap pangkat tidak boleh membuat nalar kritis kehilangan keberanian.
Sebab, institusi negara tidak dibangun untuk disanjung tanpa kritik. Institusi negara dibangun untuk dijaga, diawasi, dan dipastikan tetap berjalan di atas mandat konstitusi.
Loyalitas kepada institusi tidak berarti membenarkan seluruh tindakan orang-orang yang berada di dalamnya. Justru kritik yang jujur dan bertanggung jawab merupakan bagian dari kepedulian terhadap masa depan institusi itu sendiri.
Karena itu, perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi persoalan yang patut dibaca lebih jauh. Ini bukan semata-mata perkara hukum yang melibatkan sejumlah individu, melainkan ujian serius terhadap tata kelola kekuasaan, profesionalitas kepolisian, netralitas institusi, dan hubungan antara kewenangan negara dengan kepentingan politik.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri dalam konferensi pers pada 3 November 2026, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. Salah satu tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira Polri lainnya.