home news

Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Kedua Bahtiar Cacat Hukum dan Tidak Sah

Kamis, 05 November 2026 - 14:18 WIB
Ahli hukum acara pidana dari UMI, Dr Hardianto Djanggih saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak pemohon dalam sidang praperadilan di PN Makassar, Kamis (5/11/2026). Foto: Istimew
Ahli hukum acara pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr Hardianto Djanggih, menilai penetapan tersangka kedua terhadap mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin tidak sah dan cacat hukum.

Dia menilai penyidik menggunakan alat bukti dan surat perintah penyidikan (sprindik) lama yang sebelumnya berkaitan dengan penetapan tersangka pertama.

Hal itu disampaikan Hardianto saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, penetapan tersangka untuk kedua kalinya harus didasarkan pada alat bukti yang benar-benar baru dan belum pernah digunakan sebelumnya.

“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung, alat bukti harus berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang terkait dengan perkara. Jadi tidak sah penetapan tersangka yang kedua,” kata Hardianto dalam persidangan.

Dia menjelaskan, seluruh alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka pertama telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2026/PN Mks tertanggal 29 Juni 2026. Karena itu, menurutnya, penyidik seharusnya menggunakan alat bukti baru yang memiliki keterkaitan dengan perkara.

“Faktanya, alat bukti yang digunakan termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka kedua kalinya adalah semua alat bukti yang sama pada pokoknya pada penetapan tersangka pertama. Bahan-bahan sama yang hanya didaur ulang, seakan-akan ada alat bukti baru,” ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya