home news

Karantina Sulsel Gagalkan Penyelundupan 18 Burung Serindit Ilegal di Parepare

Jum'at, 06 November 2026 - 18:35 WIB
Upaya penyelundupan 18 ekor burung serindit asal Samarinda, Kalimantan Timur, melalui jalur laut berhasil digagalkan Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan. Foto/Dok Karantina Sulsel
Upaya penyelundupan 18 ekor burung serindit asal Samarinda, Kalimantan Timur, melalui jalur laut berhasil digagalkan Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan. Belasan burung tersebut ditemukan di dalam bingkisan berbungkus plastik hitam yang dibawa seorang penumpang KM Prince Soyya saat tiba di Pelabuhan Parepare.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman burung melalui jalur laut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satuan Pelayanan Pelabuhan Parepare melakukan pemantauan kedatangan kapal hingga malam hari.Saat kapal tiba, petugas mendapati seorang penumpang turun dengan membawa bingkisan mencurigakan.

Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan 18 ekor burung yang dilaporkan sebagai serindit Kalimantan.Hasil pemeriksaan menunjukkan, burung-burung tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal. Seluruhnya kemudian ditahan untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu pengawasan lalu lintas hewan antardaerah. Menurut dia, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat pengawasan, terutama pada jalur transportasi laut yang menjadi salah satu pintu masuk lalu lintas hewan.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas. Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan karantina,” ujar dia.

Chadidjah mengingatkan bahwa setiap hewan yang dilalulintaskan antardaerah wajib dilaporkan kepada petugas karantina serta memenuhi persyaratan dokumen yang berlaku. “Kami mengingatkan bahwa setiap hewan yang dilalulintaskan wajib dilaporkan dan dilengkapi dokumen sesuai persyaratan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Selain ketentuan karantina, perdagangan sejumlah jenis burung serindit juga diatur melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya