Karantina Sulsel Gagalkan Penyelundupan 18 Burung Serindit Ilegal di Parepare
Jum'at, 06 Nov 2026 18:35
Upaya penyelundupan 18 ekor burung serindit asal Samarinda, Kalimantan Timur, melalui jalur laut berhasil digagalkan Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan. Foto/Dok Karantina Sulsel
PAREPARE - Upaya penyelundupan 18 ekor burung serindit asal Samarinda, Kalimantan Timur, melalui jalur laut berhasil digagalkan Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan. Belasan burung tersebut ditemukan di dalam bingkisan berbungkus plastik hitam yang dibawa seorang penumpang KM Prince Soyya saat tiba di Pelabuhan Parepare.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman burung melalui jalur laut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satuan Pelayanan Pelabuhan Parepare melakukan pemantauan kedatangan kapal hingga malam hari.Saat kapal tiba, petugas mendapati seorang penumpang turun dengan membawa bingkisan mencurigakan.
Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan 18 ekor burung yang dilaporkan sebagai serindit Kalimantan.Hasil pemeriksaan menunjukkan, burung-burung tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal. Seluruhnya kemudian ditahan untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu pengawasan lalu lintas hewan antardaerah. Menurut dia, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat pengawasan, terutama pada jalur transportasi laut yang menjadi salah satu pintu masuk lalu lintas hewan.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas. Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan karantina,” ujar dia.
Chadidjah mengingatkan bahwa setiap hewan yang dilalulintaskan antardaerah wajib dilaporkan kepada petugas karantina serta memenuhi persyaratan dokumen yang berlaku. “Kami mengingatkan bahwa setiap hewan yang dilalulintaskan wajib dilaporkan dan dilengkapi dokumen sesuai persyaratan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Selain ketentuan karantina, perdagangan sejumlah jenis burung serindit juga diatur melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Salah satu jenis yang tercantum dalam Appendix II CITES adalah serindit melayu (Loriculus galgulus) atau Blue-crowned Hanging-Parrot. Dalam kategori ini, perdagangan spesies harus dikendalikan agar pemanfaatannya tidak mengancam kelangsungan populasi di alam.
Pencantuman dalam Appendix II tidak berarti seluruh aktivitas perdagangan spesies tersebut dilarang. Namun, perdagangannya harus memenuhi ketentuan dan dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Sebanyak 18 ekor burung yang diamankan selanjutnya diserahterimakan kepada BKSDA Wilayah II Parepare untuk penanganan sesuai kewenangannya.
Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar selalu melaporkan hewan yang akan dibawa atau dikirim antardaerah dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dipenuhi. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut penting untuk mencegah penyebaran penyakit hewan sekaligus melindungi kelestarian sumber daya hayati Indonesia.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman burung melalui jalur laut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satuan Pelayanan Pelabuhan Parepare melakukan pemantauan kedatangan kapal hingga malam hari.Saat kapal tiba, petugas mendapati seorang penumpang turun dengan membawa bingkisan mencurigakan.
Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan 18 ekor burung yang dilaporkan sebagai serindit Kalimantan.Hasil pemeriksaan menunjukkan, burung-burung tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal. Seluruhnya kemudian ditahan untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu pengawasan lalu lintas hewan antardaerah. Menurut dia, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat pengawasan, terutama pada jalur transportasi laut yang menjadi salah satu pintu masuk lalu lintas hewan.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas. Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan karantina,” ujar dia.
Chadidjah mengingatkan bahwa setiap hewan yang dilalulintaskan antardaerah wajib dilaporkan kepada petugas karantina serta memenuhi persyaratan dokumen yang berlaku. “Kami mengingatkan bahwa setiap hewan yang dilalulintaskan wajib dilaporkan dan dilengkapi dokumen sesuai persyaratan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Selain ketentuan karantina, perdagangan sejumlah jenis burung serindit juga diatur melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Salah satu jenis yang tercantum dalam Appendix II CITES adalah serindit melayu (Loriculus galgulus) atau Blue-crowned Hanging-Parrot. Dalam kategori ini, perdagangan spesies harus dikendalikan agar pemanfaatannya tidak mengancam kelangsungan populasi di alam.
Pencantuman dalam Appendix II tidak berarti seluruh aktivitas perdagangan spesies tersebut dilarang. Namun, perdagangannya harus memenuhi ketentuan dan dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Sebanyak 18 ekor burung yang diamankan selanjutnya diserahterimakan kepada BKSDA Wilayah II Parepare untuk penanganan sesuai kewenangannya.
Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar selalu melaporkan hewan yang akan dibawa atau dikirim antardaerah dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dipenuhi. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut penting untuk mencegah penyebaran penyakit hewan sekaligus melindungi kelestarian sumber daya hayati Indonesia.
(TRI)
Berita Terkait
News
Karantina Goes to Campus, Ajak Mahasiswa Unhas Lindungi Kekayaan Hayati Indonesia
Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan menggelar kegiatan bertajuk Karantina Goes to Campus di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, belum lama ini.
Senin, 12 Okt 2026 08:27
News
Karantina Sulsel Tanam 285 Pohon, TPA Antang Didorong Jadi Hutan Kota
Kawasan TPA Bintang Lima Antang, Makassar, mulai diarahkan tidak sekadar menjadi tempat pengelolaan sampah, tapi diproyeksikan menjadi hutan kota.
Senin, 05 Okt 2026 12:30
Ekbis
Barantin Kawal Ekspor, Karding Optimistis Indonesia Bisa Rajai Pasar Udang Dunia
Indonesia dinilai memiliki peluang besar menjadi salah satu kekuatan utama industri udang dunia. Barantin siap mengawal target ambisius tersebut.
Sabtu, 08 Agu 2026 14:49
Ekbis
Kepala Barantin Tinjau PT Bomar, Pastikan Layanan Karantina Dukung Ekspor Udang
Dalam kunjungannya ke PT Bomar, Karding meninjau langsung seluruh proses produksi udang ekspor, mulai dari tahapan breaded process hingga pengemasan (packing).
Jum'at, 07 Agu 2026 21:40
News
Perkuat Ekosistem Logistik, Karantina Sulsel Sosialisasi Alur Layanan Sertifikasi
Kolaborasi yang erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci terciptanya ekosistem logistik yang modern, aman, efisien, dan berdaya saing.
Kamis, 11 Jun 2026 20:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Atlet Judo Bone Aditya Wahyudi Kembali Sumbang Emas di Porprov Sulsel 2026
2
Sulsel Raih Tiga Penghargaan pada GENTING Collaboration Summit 2026
3
Angkat Isu Judi Online, Film 'Menang Untuk Kalah' Tayang 19 November 2026
4
Pemkot Makassar dan Polda Sulsel Tanam 100 Pohon Tabebuya di TPA Tamangapa
5
Sambut HUT ke-15, Nasdem Sulsel Gelar Aksi Jumat Berkah di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Atlet Judo Bone Aditya Wahyudi Kembali Sumbang Emas di Porprov Sulsel 2026
2
Sulsel Raih Tiga Penghargaan pada GENTING Collaboration Summit 2026
3
Angkat Isu Judi Online, Film 'Menang Untuk Kalah' Tayang 19 November 2026
4
Pemkot Makassar dan Polda Sulsel Tanam 100 Pohon Tabebuya di TPA Tamangapa
5
Sambut HUT ke-15, Nasdem Sulsel Gelar Aksi Jumat Berkah di Makassar