Ingin Pindah TPS, Begini Langkah Yang Harus Dilakukan Pemilih
Ahmad Muhaimin
Rabu, 26 Juli 2023 - 18:01 WIB
KPU Sulsel membuka ruang bagi pemilih yang hendak melakukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Baik sebelum atau saat hari H pemilihan legislatif atau pemilihan presiden tanggal 14 Februari 2024 nantinya.
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto mengatakan untuk pemilih pindah itu disebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau masuk kategori pemilih tambahan.
"DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS dan karena keadaan tertentu. Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain," katanya.
KPU Sulsel telah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Dari data rekapitulasi, DPT Sulsel mencapai 6.670.582 pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 26.357 lokasi, tersebar di 24 kabupaten/kota.
"TPS reguler sebanyak 26.312 dan jumlah TPS lokasi khusus 45 TPS. Tersebar di 24 kabupaten/kota dan 313 kecamatan dan 3.059 kelurahan," tuturnya.
Kordiv Data dan Informasi ini menuturkan, mekanisme untuk melakukan pindah TPS itu sudah dimungkinkan saat ini. Caranya ialah mendatangi kantor KPU kemudian panitia pemilihan kecamatan atau PPK, PPS di tingkat kelurahan.
"Setiap badan ad hoc akan membuat posko pelayanan pemilih. Apa yang harus dilengkapi pindah pemilih itu ada SS 967 terkait DPTb," bebernya.
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto mengatakan untuk pemilih pindah itu disebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau masuk kategori pemilih tambahan.
"DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS dan karena keadaan tertentu. Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain," katanya.
KPU Sulsel telah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Dari data rekapitulasi, DPT Sulsel mencapai 6.670.582 pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 26.357 lokasi, tersebar di 24 kabupaten/kota.
"TPS reguler sebanyak 26.312 dan jumlah TPS lokasi khusus 45 TPS. Tersebar di 24 kabupaten/kota dan 313 kecamatan dan 3.059 kelurahan," tuturnya.
Kordiv Data dan Informasi ini menuturkan, mekanisme untuk melakukan pindah TPS itu sudah dimungkinkan saat ini. Caranya ialah mendatangi kantor KPU kemudian panitia pemilihan kecamatan atau PPK, PPS di tingkat kelurahan.
"Setiap badan ad hoc akan membuat posko pelayanan pemilih. Apa yang harus dilengkapi pindah pemilih itu ada SS 967 terkait DPTb," bebernya.