Ingin Pindah TPS, Begini Langkah Yang Harus Dilakukan Pemilih

Ahmad Muhaimin
Rabu, 26 Jul 2023 18:01
Ingin Pindah TPS, Begini Langkah Yang Harus Dilakukan Pemilih
KPU Sulsel membuka ruang bagi pemilih yang hendak melakukan pindah TPS. Foto: Ilustrasi/Sindonews
Comment
Share
MAKASSAR - KPU Sulsel membuka ruang bagi pemilih yang hendak melakukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Baik sebelum atau saat hari H pemilihan legislatif atau pemilihan presiden tanggal 14 Februari 2024 nantinya.

Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto mengatakan untuk pemilih pindah itu disebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau masuk kategori pemilih tambahan.

"DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS dan karena keadaan tertentu. Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain," katanya.

KPU Sulsel telah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Dari data rekapitulasi, DPT Sulsel mencapai 6.670.582 pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 26.357 lokasi, tersebar di 24 kabupaten/kota.

"TPS reguler sebanyak 26.312 dan jumlah TPS lokasi khusus 45 TPS. Tersebar di 24 kabupaten/kota dan 313 kecamatan dan 3.059 kelurahan," tuturnya.

Kordiv Data dan Informasi ini menuturkan, mekanisme untuk melakukan pindah TPS itu sudah dimungkinkan saat ini. Caranya ialah mendatangi kantor KPU kemudian panitia pemilihan kecamatan atau PPK, PPS di tingkat kelurahan.

"Setiap badan ad hoc akan membuat posko pelayanan pemilih. Apa yang harus dilengkapi pindah pemilih itu ada SS 967 terkait DPTb," bebernya.



Sedangkan, terkait persyaratannya itu pindah domisili atau berada di rumah sakit dan sebagainya. Dokumen pendukung itu harus ada untuk melengkapi persyaratan pindah pemilih.

Orang bisa saja melakukan pindah memilih dengan catatan dilengkapi dokumen dokumennya. Untuk dokumen pindah pemilih domisili itu dibuktikan dengan KTP El yang sudah beralamat di tempat tujuan.

"Misal ada orang Barru pindah di Makassar, bisa dikategorikan pindah memilih dengan catatan sudah ada KTP yang beralamat di Makassar. Ini juga menjadi persyaratan utama adalah terdaftar di DPT," paparnya.

Romy melanjutkan, bagi masyarakat yang hendak pindah TPS harus dipastikan dulu dengan mengecek DPT online. Ketika yang bersangkutan terdaftar, maka bisa dimasukkan kepada kategori pindah memilih.



Sementara kalau tidak terdaftar, maka disebut pindah pemilih Daftar Pemilih Khusus. Pemilih tersebut akan memilih satu jam sebelum ditutupnya TPS atau memilih pada jam 1 siang.

"Jadi Daftar Pindah Pemilih itu sudah bisa kita daftarkan sekarang dengan jalan mendatangi PPS, PPK atau langsung KPU kabupaten/kota dengan dilengkapi dokumen Pemilih. Persyaratan pindah Pemilih, kita akan sebarkan apa-apa yang masuk kategori pindah pemilih," paparnya.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyampaikan pengurusan pindah TPS harus dilakukan secara langsung. Tidak bisa dilakukan secara online.

"Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring, mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru