Ingin Pindah TPS, Begini Langkah Yang Harus Dilakukan Pemilih

Ahmad Muhaimin
Rabu, 26 Jul 2023 18:01
Ingin Pindah TPS, Begini Langkah Yang Harus Dilakukan Pemilih
KPU Sulsel membuka ruang bagi pemilih yang hendak melakukan pindah TPS. Foto: Ilustrasi/Sindonews
Comment
Share
MAKASSAR - KPU Sulsel membuka ruang bagi pemilih yang hendak melakukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Baik sebelum atau saat hari H pemilihan legislatif atau pemilihan presiden tanggal 14 Februari 2024 nantinya.

Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto mengatakan untuk pemilih pindah itu disebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau masuk kategori pemilih tambahan.

"DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS dan karena keadaan tertentu. Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain," katanya.

KPU Sulsel telah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Dari data rekapitulasi, DPT Sulsel mencapai 6.670.582 pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 26.357 lokasi, tersebar di 24 kabupaten/kota.

"TPS reguler sebanyak 26.312 dan jumlah TPS lokasi khusus 45 TPS. Tersebar di 24 kabupaten/kota dan 313 kecamatan dan 3.059 kelurahan," tuturnya.

Kordiv Data dan Informasi ini menuturkan, mekanisme untuk melakukan pindah TPS itu sudah dimungkinkan saat ini. Caranya ialah mendatangi kantor KPU kemudian panitia pemilihan kecamatan atau PPK, PPS di tingkat kelurahan.

"Setiap badan ad hoc akan membuat posko pelayanan pemilih. Apa yang harus dilengkapi pindah pemilih itu ada SS 967 terkait DPTb," bebernya.



Sedangkan, terkait persyaratannya itu pindah domisili atau berada di rumah sakit dan sebagainya. Dokumen pendukung itu harus ada untuk melengkapi persyaratan pindah pemilih.

Orang bisa saja melakukan pindah memilih dengan catatan dilengkapi dokumen dokumennya. Untuk dokumen pindah pemilih domisili itu dibuktikan dengan KTP El yang sudah beralamat di tempat tujuan.

"Misal ada orang Barru pindah di Makassar, bisa dikategorikan pindah memilih dengan catatan sudah ada KTP yang beralamat di Makassar. Ini juga menjadi persyaratan utama adalah terdaftar di DPT," paparnya.

Romy melanjutkan, bagi masyarakat yang hendak pindah TPS harus dipastikan dulu dengan mengecek DPT online. Ketika yang bersangkutan terdaftar, maka bisa dimasukkan kepada kategori pindah memilih.



Sementara kalau tidak terdaftar, maka disebut pindah pemilih Daftar Pemilih Khusus. Pemilih tersebut akan memilih satu jam sebelum ditutupnya TPS atau memilih pada jam 1 siang.

"Jadi Daftar Pindah Pemilih itu sudah bisa kita daftarkan sekarang dengan jalan mendatangi PPS, PPK atau langsung KPU kabupaten/kota dengan dilengkapi dokumen Pemilih. Persyaratan pindah Pemilih, kita akan sebarkan apa-apa yang masuk kategori pindah pemilih," paparnya.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyampaikan pengurusan pindah TPS harus dilakukan secara langsung. Tidak bisa dilakukan secara online.

"Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring, mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Bawaslu Sulsel Ingatkan Pantarlih Betul-betul Coklit di Rumah Pemilih
Sulsel
Bawaslu Sulsel Ingatkan Pantarlih Betul-betul Coklit di Rumah Pemilih
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menegaskan proses pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) merupakan dasar tumpuan dari rangkaian proses berdemokrasi. Menurutnya, setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, wajib dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) agar tidak ada warga yang terabaikan.
Kamis, 04 Jul 2024 20:34
KPU Luwu Timur Sosialisasi dan Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih
Sulsel
KPU Luwu Timur Sosialisasi dan Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih (PDP) dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2024.
Kamis, 04 Jul 2024 14:29
KPU dan Unhas Sebar 260 Mahasiswa KKN Tematik untuk Sosialisasikan Pilkada
Sulsel
KPU dan Unhas Sebar 260 Mahasiswa KKN Tematik untuk Sosialisasikan Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pembekalan KKN Tematik kepada 260 mahasiswa dari Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) di Hotel Claro Makassar pada Rabu (03/07). Mereka akan disebar ke 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Rabu, 03 Jul 2024 17:14
Tak Terbukti Langgar Etik, DKPP Rehabilitasi 5 Nama Komisioner KPU Maros
Sulsel
Tak Terbukti Langgar Etik, DKPP Rehabilitasi 5 Nama Komisioner KPU Maros
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) lima komisioner KPU Maros.
Jum'at, 28 Jun 2024 13:04
Pantarlih Seberangi Jembatan Bambu Demi Coklit 20 KK di Bulukumba
Sulsel
Pantarlih Seberangi Jembatan Bambu Demi Coklit 20 KK di Bulukumba
Kondisi geografis bukan penghalang bagi Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam melaksanakan tugasnya.
Kamis, 27 Jun 2024 18:28
Berita Terbaru