Ingin Pindah TPS, Begini Langkah Yang Harus Dilakukan Pemilih
Ahmad Muhaimin
Rabu, 26 Jul 2023 18:01
KPU Sulsel membuka ruang bagi pemilih yang hendak melakukan pindah TPS. Foto: Ilustrasi/Sindonews
MAKASSAR - KPU Sulsel membuka ruang bagi pemilih yang hendak melakukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Baik sebelum atau saat hari H pemilihan legislatif atau pemilihan presiden tanggal 14 Februari 2024 nantinya.
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto mengatakan untuk pemilih pindah itu disebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau masuk kategori pemilih tambahan.
"DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS dan karena keadaan tertentu. Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain," katanya.
KPU Sulsel telah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Dari data rekapitulasi, DPT Sulsel mencapai 6.670.582 pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 26.357 lokasi, tersebar di 24 kabupaten/kota.
"TPS reguler sebanyak 26.312 dan jumlah TPS lokasi khusus 45 TPS. Tersebar di 24 kabupaten/kota dan 313 kecamatan dan 3.059 kelurahan," tuturnya.
Kordiv Data dan Informasi ini menuturkan, mekanisme untuk melakukan pindah TPS itu sudah dimungkinkan saat ini. Caranya ialah mendatangi kantor KPU kemudian panitia pemilihan kecamatan atau PPK, PPS di tingkat kelurahan.
"Setiap badan ad hoc akan membuat posko pelayanan pemilih. Apa yang harus dilengkapi pindah pemilih itu ada SS 967 terkait DPTb," bebernya.
Sedangkan, terkait persyaratannya itu pindah domisili atau berada di rumah sakit dan sebagainya. Dokumen pendukung itu harus ada untuk melengkapi persyaratan pindah pemilih.
Orang bisa saja melakukan pindah memilih dengan catatan dilengkapi dokumen dokumennya. Untuk dokumen pindah pemilih domisili itu dibuktikan dengan KTP El yang sudah beralamat di tempat tujuan.
"Misal ada orang Barru pindah di Makassar, bisa dikategorikan pindah memilih dengan catatan sudah ada KTP yang beralamat di Makassar. Ini juga menjadi persyaratan utama adalah terdaftar di DPT," paparnya.
Romy melanjutkan, bagi masyarakat yang hendak pindah TPS harus dipastikan dulu dengan mengecek DPT online. Ketika yang bersangkutan terdaftar, maka bisa dimasukkan kepada kategori pindah memilih.
Sementara kalau tidak terdaftar, maka disebut pindah pemilih Daftar Pemilih Khusus. Pemilih tersebut akan memilih satu jam sebelum ditutupnya TPS atau memilih pada jam 1 siang.
"Jadi Daftar Pindah Pemilih itu sudah bisa kita daftarkan sekarang dengan jalan mendatangi PPS, PPK atau langsung KPU kabupaten/kota dengan dilengkapi dokumen Pemilih. Persyaratan pindah Pemilih, kita akan sebarkan apa-apa yang masuk kategori pindah pemilih," paparnya.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyampaikan pengurusan pindah TPS harus dilakukan secara langsung. Tidak bisa dilakukan secara online.
"Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring, mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto mengatakan untuk pemilih pindah itu disebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau masuk kategori pemilih tambahan.
"DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS dan karena keadaan tertentu. Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain," katanya.
KPU Sulsel telah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Dari data rekapitulasi, DPT Sulsel mencapai 6.670.582 pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 26.357 lokasi, tersebar di 24 kabupaten/kota.
"TPS reguler sebanyak 26.312 dan jumlah TPS lokasi khusus 45 TPS. Tersebar di 24 kabupaten/kota dan 313 kecamatan dan 3.059 kelurahan," tuturnya.
Kordiv Data dan Informasi ini menuturkan, mekanisme untuk melakukan pindah TPS itu sudah dimungkinkan saat ini. Caranya ialah mendatangi kantor KPU kemudian panitia pemilihan kecamatan atau PPK, PPS di tingkat kelurahan.
"Setiap badan ad hoc akan membuat posko pelayanan pemilih. Apa yang harus dilengkapi pindah pemilih itu ada SS 967 terkait DPTb," bebernya.
Sedangkan, terkait persyaratannya itu pindah domisili atau berada di rumah sakit dan sebagainya. Dokumen pendukung itu harus ada untuk melengkapi persyaratan pindah pemilih.
Orang bisa saja melakukan pindah memilih dengan catatan dilengkapi dokumen dokumennya. Untuk dokumen pindah pemilih domisili itu dibuktikan dengan KTP El yang sudah beralamat di tempat tujuan.
"Misal ada orang Barru pindah di Makassar, bisa dikategorikan pindah memilih dengan catatan sudah ada KTP yang beralamat di Makassar. Ini juga menjadi persyaratan utama adalah terdaftar di DPT," paparnya.
Romy melanjutkan, bagi masyarakat yang hendak pindah TPS harus dipastikan dulu dengan mengecek DPT online. Ketika yang bersangkutan terdaftar, maka bisa dimasukkan kepada kategori pindah memilih.
Sementara kalau tidak terdaftar, maka disebut pindah pemilih Daftar Pemilih Khusus. Pemilih tersebut akan memilih satu jam sebelum ditutupnya TPS atau memilih pada jam 1 siang.
"Jadi Daftar Pindah Pemilih itu sudah bisa kita daftarkan sekarang dengan jalan mendatangi PPS, PPK atau langsung KPU kabupaten/kota dengan dilengkapi dokumen Pemilih. Persyaratan pindah Pemilih, kita akan sebarkan apa-apa yang masuk kategori pindah pemilih," paparnya.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyampaikan pengurusan pindah TPS harus dilakukan secara langsung. Tidak bisa dilakukan secara online.
"Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring, mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Sasar Kampus, KPU Sulsel Gencar Sosialisasi Bahaya Politik Uang Jelang Pencoblosan
KPU Sulsel memberikan pencerahan kepada mahasiswa dan masyarakat umum mengenai bahaya politik uang, serta pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Kamis, 21 Nov 2024 23:41
Sulsel
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Menjelang akhir tahapan kampanye dan memasuki masa tenang, Bawaslu Soppeng mengingatkan KPU Soppeng untuk menjalankan koordinasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Kamis, 21 Nov 2024 21:56
Makassar City
Dorong Pemilihan Bermartabat, Karang Taruna Makassar Ingatkan Netralitas Penyelenggara
Karang Taruna Kota Makassar menggelar dialog di Kopizone, Makassar pada Rabu (20/11/2024). Dialog ini sebagai upaya untuk mengawal netralitas penyelenggara untuk Pilkada serentak yang bermartabat.
Rabu, 20 Nov 2024 16:50
Sulsel
Hasil Pengawasan Bawaslu Soppeng saat Debat Terakhir Antas Paslon Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng telah melaksanakan pengawasan terhadap debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng yang berlangsung pada Selasa (19/11/2024) malam.
Rabu, 20 Nov 2024 08:42
Sulsel
Ketua KPU Soppeng: Kedua Paslon Punya Kesamaan Memberikan yang Terbaik untuk Daerah
KPU Soppeng menggelar debat kedua di Hotel Harper, Makassar pada Selasa, 19 November 2024 malam.
Selasa, 19 Nov 2024 21:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024