Creative Talks Pojok Literasi di Makassar Bahas Waspada Produk Keuangan Ilegal
Tri Yari Kurniawan
Sabtu, 12 Agustus 2023 - 09:54 WIB
Kemampuan literasi digital dan keuangan yang baik perlu dimiliki oleh masyarakat seiring dengan terus berkembangnya teknologi keuangan digital. Tujuannya agar masyarakat dapat menentukan produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan, dapat memahami manfaat dan risikonya, memiliki kemampuan dalam melakukan perencanaan keuangan, serta terhindar dari aktivitas investasi pada instrumen keuangan yang tidak jelas atau ilegal.
“Transformasi digital semakin bergerak maju dengan cepat dan telah mengubah perilaku sosial, budaya, dan ritme kehidupan manusia, termasuk dalam hal ekonomi. Transformasi digital adalah masa depan ekonomi dan bisnis. Berbagai inovasi dalam bidang keuangan sangat membantu kecepatan dan kemudahan pelaku bisnis dan masyarakat dalam melakukan transaksi," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika, Septriana Tangkary, pada acara Creative Talks Pojok Literasi 'Waspada Produk Keuangan Ilegal' di Kota Makassar, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga:OJK Catat Sektor Jasa Keuangan di Sulsel Tumbuh Berkelanjutan dan Stabil
Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Taufik, menambahkan pemerintah, termasuk pemerintah daerah, terus berupaya memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat. Salah satunya caranya dengan membuat konten yang menarik dengan melibatkan content creator, influencer dan public figure yang berpengaruh.
“Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Selatan mengambil peran dalam kampanye literasi keuangan, yaitu dengan cara mengintensifkan informasi yang akurat dan edukatif serta menyebarluaskan dampak negatif dan risiko produk keuangan ilegal melalui berbagai platform seperti iklan televisi, radio, dan juga media sosial," tuturnya.
Deputi Direktur Manajemen Strategis EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulampua, Bondan Kusuma, memaparkan entitas produk keuangan ilegal sangat merugikan masyarakat. Dalam periode tahun 2017 sampai 2022, kerugian masyarakat akibat entitas investasi ilegal dan kegiatan usaha tanpa izin lainnya diestimasikan mencapai Rp139,04 triliun.Oleh karena itu, langkah pemblokiran entitas produk keuangan ilegal terus dilakukan.
“Pada periode 2017 sampai dengan 5 Agustus 2023, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 6.895 kegiatan usaha tanpa izin yang terdiri dari pinjaman online, aset crypto, investasi, dan kegiatan tanpa izin lain di sektor keuangan yang marak terjadi dan terus bertambah baik secara kuantitas dan/atau variasi," jelasnya.
“Transformasi digital semakin bergerak maju dengan cepat dan telah mengubah perilaku sosial, budaya, dan ritme kehidupan manusia, termasuk dalam hal ekonomi. Transformasi digital adalah masa depan ekonomi dan bisnis. Berbagai inovasi dalam bidang keuangan sangat membantu kecepatan dan kemudahan pelaku bisnis dan masyarakat dalam melakukan transaksi," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika, Septriana Tangkary, pada acara Creative Talks Pojok Literasi 'Waspada Produk Keuangan Ilegal' di Kota Makassar, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga:OJK Catat Sektor Jasa Keuangan di Sulsel Tumbuh Berkelanjutan dan Stabil
Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Taufik, menambahkan pemerintah, termasuk pemerintah daerah, terus berupaya memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat. Salah satunya caranya dengan membuat konten yang menarik dengan melibatkan content creator, influencer dan public figure yang berpengaruh.
“Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Selatan mengambil peran dalam kampanye literasi keuangan, yaitu dengan cara mengintensifkan informasi yang akurat dan edukatif serta menyebarluaskan dampak negatif dan risiko produk keuangan ilegal melalui berbagai platform seperti iklan televisi, radio, dan juga media sosial," tuturnya.
Deputi Direktur Manajemen Strategis EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulampua, Bondan Kusuma, memaparkan entitas produk keuangan ilegal sangat merugikan masyarakat. Dalam periode tahun 2017 sampai 2022, kerugian masyarakat akibat entitas investasi ilegal dan kegiatan usaha tanpa izin lainnya diestimasikan mencapai Rp139,04 triliun.Oleh karena itu, langkah pemblokiran entitas produk keuangan ilegal terus dilakukan.
“Pada periode 2017 sampai dengan 5 Agustus 2023, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 6.895 kegiatan usaha tanpa izin yang terdiri dari pinjaman online, aset crypto, investasi, dan kegiatan tanpa izin lain di sektor keuangan yang marak terjadi dan terus bertambah baik secara kuantitas dan/atau variasi," jelasnya.