Hilangkan Kearifan Lokal & Sematkan Jargon Politik, Perubahan Nama Bandara Sorowako Tuai Penolakan
Tim Sindomakassar
Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:24 WIB
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengagendakan perubahan nama Bandara Sorowako, Kabupaten Luwu Timur menjadi menjadi Bandara Andalan Datuk Patimang. Seremoni perubahan nama bandara itu dijadwalkan berlangsung pada Jumat (1/9/2023) mendatang.
Hal ini mengemuka setelah beredarnya surat dengan kop Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel tertanggal 28 Agustus 2023 yang diteken oleh Pj Sekda Andi Muhammad Arsjad atas nama Gubernur Sulsel. Dalam surat itu, tertera perihal agenda peresmian Bandar Udara Andalan Datuk Patimang di Sorowako.
Perubahan nama Bandara Sorowako spontan menuai penolakan dari berbagai kalangan di Luwu Timur. Langkah Pemprov Sulsel dianggap sepihak dan mengabaikan regulasi yang tertuang dalam beleid Menteri Perhubungan Nomor 39/2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Baca Juga:Kembangkan Kawasan Wisata, Pemdes Timampu Benahi Infrastruktur Penunjang
Pada beleid tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menetapkan atau mengubah nama bandar udara di Tanah Air. Secara sepesifik, ada 12 syarat utama untuk mengajukan nama bandara ke Kementerian Perhubungan, dan tidak hanya persetujuan dari Gubernur tetap juga harus ada surat persetujuan berbagai pihak seperti legislatif provinsi/kabupaten/kota, bupati/wali kota, hingga wajib melampirkan surat pernyataan tidak adanya keberatan dari masyarakat atas perubahan nama bandara.
Perubahan nama Bandara Sorowako yang cacat prosedural itu juga dinilai menciderai muatan kearifan lokal yang sejak awal telah melekat pada bandara tersebut.
Ketua Kerukunan Wawainia Asli Sorowako (KWAS), Andi Baso Makmur, dengan tegas menolak keputusan tersebut. Baginya, pergantian nama menjadi Bandara Andalan Datuk Patimang akan menghilangkan unsur kearifan lokal.
Hal ini mengemuka setelah beredarnya surat dengan kop Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel tertanggal 28 Agustus 2023 yang diteken oleh Pj Sekda Andi Muhammad Arsjad atas nama Gubernur Sulsel. Dalam surat itu, tertera perihal agenda peresmian Bandar Udara Andalan Datuk Patimang di Sorowako.
Perubahan nama Bandara Sorowako spontan menuai penolakan dari berbagai kalangan di Luwu Timur. Langkah Pemprov Sulsel dianggap sepihak dan mengabaikan regulasi yang tertuang dalam beleid Menteri Perhubungan Nomor 39/2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Baca Juga:Kembangkan Kawasan Wisata, Pemdes Timampu Benahi Infrastruktur Penunjang
Pada beleid tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menetapkan atau mengubah nama bandar udara di Tanah Air. Secara sepesifik, ada 12 syarat utama untuk mengajukan nama bandara ke Kementerian Perhubungan, dan tidak hanya persetujuan dari Gubernur tetap juga harus ada surat persetujuan berbagai pihak seperti legislatif provinsi/kabupaten/kota, bupati/wali kota, hingga wajib melampirkan surat pernyataan tidak adanya keberatan dari masyarakat atas perubahan nama bandara.
Perubahan nama Bandara Sorowako yang cacat prosedural itu juga dinilai menciderai muatan kearifan lokal yang sejak awal telah melekat pada bandara tersebut.
Ketua Kerukunan Wawainia Asli Sorowako (KWAS), Andi Baso Makmur, dengan tegas menolak keputusan tersebut. Baginya, pergantian nama menjadi Bandara Andalan Datuk Patimang akan menghilangkan unsur kearifan lokal.